HNM INDONESIA

Berita Dalam Genggaman

Anggota DPRD Luwu Soroti Penggunaan Jalan Pemerintah oleh Perusahaan Tambang di Latimojong

admin - 63 Dilihat

Sabtu 11 April 2026, 16:26 WITA

Oleh: Tim hnmindonesia

 

LUWU, hnmindonesia.com – Anggota DPRD Kabupaten Luwu, Wahyu Napeng menyoal penggunaan jalan milik pemerintah oleh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Latimojong. Ia menegaskan, aktivitas kendaraan tambang yang melintasi jalan umum berpotensi merusak infrastruktur dan membahayakan masyarakat.

 

Wahyu menyebut, aturan terkait penggunaan jalan oleh perusahaan tambang telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam regulasi tersebut, perusahaan tambang diwajibkan menyediakan jalan khusus untuk kegiatan operasionalnya.

 

Dalam undang-undang Minerba sudah jelas, perusahaan tambang itu wajib memiliki jalan khusus. Jadi tidak semestinya menggunakan jalan milik pemerintah untuk aktivitas hauling,” tegas Wahyu, Sabtu (11/4/2026).

 

Ia menjelaskan, penggunaan jalan umum hanya dapat dilakukan secara terbatas dan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban peningkatan standar jalan sesuai dengan beban kendaraan tambang.

 

Menurutnya, jika perusahaan tetap menggunakan jalan pemerintah, maka harus ada tanggung jawab terhadap perbaikan dan pemeliharaan jalan yang dilalui kendaraan tambang.

 

“Kalau dipaksakan menggunakan jalan umum, harus ada komitmen yang jelas. Mulai dari peningkatan kualitas jalan, perawatan rutin, sampai jaminan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

 

Wahyu juga meminta pemerintah daerah untuk meninjau kembali izin penggunaan jalan oleh perusahaan tambang yang beroperasi di Latimojong. Ia menilai, pengawasan perlu diperketat agar tidak merugikan masyarakat sekitar.

 

“Jangan sampai jalan yang dibangun untuk kepentingan masyarakat justru rusak karena aktivitas perusahaan. Ini harus ditertibkan sesuai aturan,” katanya.

 

Ia berharap persoalan tersebut segera ditindaklanjuti agar aktivitas pertambangan tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan publik dan keberlanjutan infrastruktur daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini