HNM INDONESIA

Berita Dalam Genggaman

Polisi Tangani Dugaan Penganiayaan Perempuan Muda, Korban Jalani Pemeriksaan

admin - 163 Dilihat

Selasa 17 Februari 2026, 13:30 WITA

Oleh: Adi Barapi

 

 

LUWU, HNMIndonesia.com, – Seorang perempuan berinisial FF (22), warga Kabupaten Barru, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya di wilayah Kabupaten Luwu. Korban diduga mengalami kekerasan berupa pemotongan rambut secara paksa, penyiraman mata menggunakan air cabai, serta pemukulan yang menyebabkan luka fisik dan trauma.

 

Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Luwu. Pihak yang dilaporkan berinisial ND, AL, dan LN, namun hingga saat ini para terlapor belum diperiksa oleh penyidik.

 

Kanit IV PPA Polres Luwu, IPDA Imran, menyampaikan bahwa korban masih menjalani pemeriksaan untuk melengkapi proses penyelidikan.

 

“Korban sudah melakukan visum dan saat ini sedang kami mintai keterangan sebagai korban,” kata IPDA Imran.

 

Ia menambahkan, setelah pemeriksaan selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pasal yang dapat dikenakan kepada pihak terlapor.

 

“Korban saat ini sedang memberikan keterangan pada penyidik, selanjutnya polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pasal yang bisa dikenakan pada para pelaku,” ujarnya.

 

Penyidik berpotensi menerapkan ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain: Penganiayaan — terkait perbuatan yang menyebabkan rasa sakit atau luka. Kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) — karena dugaan dilakukan oleh lebih dari satu orang. Pemaksaan — berkaitan dengan tindakan yang dilakukan tanpa persetujuan korban. Perbuatan yang merendahkan martabat — menyangkut unsur mempermalukan dan kekerasan psikis.

 

Penentuan pasal masih menunggu hasil visum, pemeriksaan saksi, serta proses penyidikan lebih lanjut.(Red/).

______

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini