HNM INDONESIA

Berita Dalam Genggaman

Bea Cukai Malili Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Luwu

admin - 163 Dilihat

Kamis, 09 April 2026 | 10:11 WITA

Oleh: Irfan Djawali |Editor: Adi Barapi

 

LUWU, hnmindonesia.com,-   Petugas Bea Cukai Malili didampingi Satpol PP Kabupaten Luwu dan Polisi Militer melakukan razia di sejumlah toko dan lapak di Kabupaten Luwu selama dua hari.

 

Dari hasil operasi tersebut, tim gabungan berhasil menyita puluhan ribu batang rokok tanpa cukai resmi pemerintah. Selain penyitaan, petugas juga memberikan surat imbauan kepada pemilik toko agar tidak lagi menjual rokok ilegal serta meminta masyarakat tidak membeli rokok tanpa cukai.

 

Bangkit dari Bea Cukai Malili mengatakan, rokok tanpa cukai paling banyak ditemukan di wilayah Luwu Raya, termasuk Kabupaten Luwu dan Kota Palopo.

 

“Wilayah kerja kami Luwu Raya, dan dua hari ini melaksanakan operasi di Kabupaten Luwu. Hasilnya ada puluhan ribu batang rokok tanpa cukai yang kami sita, baik di pasar maupun di toko dan lapak,” kata Bangkit, Kamis (09/04/2026).

 

Sementara itu, seorang pedagang di Belopa mengakui rokok tanpa cukai memang paling banyak dicari pembeli. Selain harga lebih terjangkau, rasanya juga dianggap tidak jauh berbeda dengan rokok bercukai.

 

“Kami tahu kalau rokoknya ilegal atau tanpa cukai, tapi banyak yang suka, makanya kami jual,” ujar seorang pedagang di Belopa.

 

Ia menambahkan, rokok tersebut diperoleh dari orang tidak dikenal yang datang menawarkan menggunakan sepeda motor dengan helm tertutup.

 

Petugas Bea Cukai mengingatkan, menjual maupun mengedarkan rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

 

Selain itu, pelaku juga terancam denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Karena itu, Bea Cukai mengimbau para pedagang agar tidak lagi menjual rokok ilegal untuk menghindari sanksi pidana serta kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini