Wujudkan Transparansi, Pemprov Sulsel Tetapkan 53 Kategori Informasi Publik yang Wajib Diakses Masyarakat
Jumat, 1 Mei 2026, Jam : 9.00 WITA
Redaksi
MAKASSAR,HnmIndonesia.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka. Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Pemprov Sulsel resmi menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026.
Penetapan dokumen krusial ini ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel sekaligus Atasan PPID, Jufri Rahman, di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (30/4/2026).
Langkah ini merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam keputusan terbaru tersebut, Pemprov Sulsel menetapkan 53 kategori informasi publik yang wajib dibuka dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Di sisi lain, untuk melindungi data yang bersifat sensitif, ditetapkan pula 49 informasi yang dikecualikan setelah melalui uji konsekuensi yang ketat dari total 209 usulan.
Jufri Rahman menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama untuk meraih kepercayaan masyarakat.
”Keterbukaan informasi adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan haknya atas informasi, sembari tetap menjaga keseimbangan dengan perlindungan data yang bersifat sensitif,” ujar Jufri Rahman.
Upaya konsisten ini bukan tanpa hasil. Pada tahun 2025 lalu, Pemprov Sulsel kembali menyabet predikat “Informatif” dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Prestasi membanggakan ini diraih untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, membuktikan bahwa Sulsel merupakan salah satu provinsi terdepan dalam hal transparansi di Indonesia.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulsel, Muhammad Salim Basmin, menambahkan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini didorong untuk lebih memahami dan mengimplementasikan kebijakan ini secara efektif.
Dengan adanya penetapan DIP dan DIK ini, diharapkan:
Partisipasi Publik Meningkat: Masyarakat dapat lebih aktif mengawasi dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Pengambilan Kebijakan yang Berkualitas: Data yang transparan membantu pemerintah daerah merumuskan kebijakan yang lebih akurat dan tepat sasaran.
Kemudahan Akses: Masyarakat tidak lagi bingung mengenai informasi apa saja yang boleh diminta dan prosedur untuk mendapatkannya.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Sulawesi Selatan terus bergerak maju menuju era pemerintahan digital yang akuntabel dan inklusif.


Tinggalkan Balasan