Luwu Raya Dimiskinkan oleh Keterbatasan Kewenangan Daerah
Oleh: Dr Abdul Rahman Nur, MH
(Pakar Hukum Universitas Andi Djemma, Palopo)
Wilayah Luwu Raya dikenal sebagai salah satu kawasan dengan kekayaan sumber daya alam terbesar di Sulawesi Selatan. Cadangan nikel bertaraf internasional, tambang emas, potensi pertanian dan perkebunan yang luas, serta sektor perikanan dan kehutanan menjadi tulang punggung kehidupan masyarakat. Namun, di balik kekayaan tersebut, kesejahteraan masyarakat justru berjalan lambat akibat keterbatasan kewenangan pemerintah daerah.
Secara administratif, Luwu Raya yang meliputi Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur masih berada dalam lingkup kewenangan Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sejumlah sektor strategis seperti pertambangan mineral, kehutanan, dan sebagian kewenangan kelautan berada di bawah kendali pemerintah pusat dan provinsi.
Kondisi ini menyebabkan pemerintah kabupaten/kota di Luwu Raya tidak memiliki ruang yang cukup untuk mengoptimalkan pengelolaan potensi daerah secara mandiri. Dampaknya, kemampuan fiskal daerah menjadi terbatas. Meski aktivitas pertambangan dan eksploitasi sumber daya alam berlangsung masif, daerah hanya menerima bagian terbatas melalui mekanisme dana bagi hasil. Nilai ekonomi terbesar justru terkonsentrasi di tingkat pusat dan provinsi, sementara daerah penghasil masih bergulat dengan keterbatasan infrastruktur, pelayanan publik, serta akses ekonomi masyarakat.
Pakar hukum Dr. Abdul Rahman Nur, M.H. menilai kondisi tersebut sebagai paradoks pembangunan.
“Luwu Raya adalah wilayah kaya, tetapi kewenangannya terbatas. Daerah ini menghasilkan nilai ekonomi besar, namun tidak memiliki kendali penuh untuk mengarahkan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakatnya,” ujarnya.
Keterbatasan kewenangan itu juga berdampak pada lambatnya pembangunan infrastruktur strategis, mulai dari jalan produksi pertanian, akses ke wilayah pedalaman, hingga fasilitas pelayanan dasar. Padahal, jika kewenangan lebih luas tersedia, pemerintah daerah dapat mengambil langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali menguat sebagai solusi struktural. Dengan status sebagai provinsi, kewenangan pengelolaan sektor strategis diharapkan lebih dekat dengan wilayah, sehingga perencanaan pembangunan menjadi lebih responsif, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat lokal.
Masyarakat berharap, ke depan, kekayaan alam Luwu Raya tidak lagi menjadi ironi. Dengan kewenangan yang lebih adil dan proporsional, wilayah ini diyakini mampu tumbuh sebagai pusat ekonomi baru di kawasan timur Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan yang selama ini tertunda.


Tinggalkan Balasan