HNM INDONESIA

Berita Dalam Genggaman

Mandulnya Penegakan Hukum: THM Ilegal di Luwu Utara Beroperasi Tanpa Tindakan

admin - 533 Dilihat

Jumat 01 Mei 2026, 15:21 WITA

Oleh: Redaksi

 

 

LUWU UTARA, hnmindonesia.com, – Sorotan tajam kini mengarah ke kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Utara yang dinilai tidak maksimal dalam menertibkan tempat hiburan malam (THM) ilegal. Meski tidak mengantongi izin resmi, aktivitas THM tersebut tetap berjalan tanpa hambatan berarti.

 

THM yang menjadi sorotan diketahui berada di Desa Minangatallu, Kecamatan Sukamaju, dan beroperasi di kawasan permukiman warga. Keberadaannya dinilai meresahkan karena selain tidak memiliki izin yang sesuai, juga berada di lingkungan yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi aktivitas hiburan malam.

 

Baca Juga:https://hnmindonesia.com/2026/05/01/jalan-rusak-parah-di-pusat-kota-luwu-warga-sebut-mirip-kubangan-kerbau-pu-janji-segera-aspal/

 

Kasatpol PP Luwu Utara, Ari Setiawan, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran tersebut.

 

Pada prinsipnya, kami akan menindak setiap aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan. Penertiban akan dilakukan sesuai prosedur dan melalui tahapan yang berlaku,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Luwu Utara, A. Yani, kembali menegaskan bahwa izin di lokasi tersebut tidak diperuntukkan bagi THM.

 

Berdasarkan data perizinan yang ada, usaha di lokasi itu hanya terdaftar sebagai warung makan dan minuman. Tidak ada izin untuk kegiatan hiburan malam,” tegasnya.

 

Secara regulasi, pendirian dan operasional THM wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha yang sesuai dengan klasifikasi kegiatan (KBLI), serta persetujuan lingkungan melalui dokumen UKL-UPL atau AMDAL. Selain itu, keberadaan THM juga harus memperhatikan ketentuan tata ruang wilayah serta jarak dari permukiman warga, rumah ibadah, dan fasilitas pendidikan.

 

Tanpa pemenuhan syarat tersebut, operasional THM dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga penutupan.

 

Kondisi ini memicu kritik dari masyarakat yang menilai adanya ketidaktegasan dalam penegakan aturan. Aktivitas usaha yang diduga melanggar perizinan terus berlangsung tanpa adanya sanksi, menimbulkan kesan pembiaran oleh pihak berwenang.

 

Sementara itu, pihak kepolisian disebut masih menunggu koordinasi dari Satpol PP dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah lebih lanjut. Namun publik berharap koordinasi lintas instansi tidak menjadi alasan berlarut-larutnya penindakan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret terhadap THM ilegal tersebut. Masyarakat mendesak pemerintah daerah segera bertindak tegas guna menegakkan aturan serta menjaga ketertiban di wilayah Luwu Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini