HNM INDONESIA

Berita Dalam Genggaman

Pemprov Sulsel Tegaskan Pengaktifan Kembali Kamrianto di DPRD Sinjai Sudah Sesuai Aturan

admin - 53 Dilihat

Jumat 17 April 2026, 20:23 WITA

Putri Novasari

 

MAKASSAR, hnmindonesia.com, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pengaktifan kembali Kamrianto sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sinjai telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulsel, Yarham Yasmin, menjelaskan bahwa perkara pidana yang menjerat Kamrianto tidak memenuhi syarat untuk pemberhentian tetap sebagai anggota DPRD.

Prinsipnya, kasus pidana yang bersangkutan tidak termasuk kategori yang diancam dengan pidana penjara minimal lima tahun atau tindak pidana khusus, sehingga tidak memenuhi syarat untuk diberhentikan tetap,” ujar Yarham kepada awak media, Jumat (17/4/2026).

Ia menyebutkan, dasar hukum tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Dalam aturan itu, khususnya Pasal 119 ayat (6), disebutkan anggota DPRD dapat diaktifkan kembali apabila tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta masa jabatannya belum berakhir.

Yarham menambahkan, pengaktifan kembali Kamrianto didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Sinjai yang menggunakan alternatif dakwaan Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan.

Selain itu, Kamrianto juga telah menjalani putusan pengadilan sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 2/Pid.B/2026/PN Snj, serta adanya usulan pengaktifan kembali dari Pemerintah Kabupaten Sinjai.

Dengan dasar tersebut, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk diberhentikan tetap sebagai anggota DPRD Kabupaten Sinjai,” jelasnya.

Ia menegaskan, penerbitan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 595/IV/Tahun 2026 tentang pengaktifan kembali Kamrianto sebagai anggota DPRD Sinjai telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini