BELOPA,HnmIndonesia.com – Suasana haru menyelimuti Kantor Bupati Luwu pada Selasa, 21 April 2026. Di tengah rutinitas pemerintahan, terselip sebuah momen kemanusiaan saat Bupati Luwu, Patahuddin, menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp223,5 juta kepada ahli waris almarhum Yunus, seorang pekerja lokal yang berdedikasi.
Penyerahan santunan ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan pesan kuat bahwa negara hadir untuk melindungi warganya di masa-masa tersulit.
Bupati Patahuddin menyampaikan rasa simpati mendalam kepada keluarga almarhum Yunus yang hadir didampingi istri dan dua anaknya. Beliau berharap bantuan finansial ini dapat menjadi penyambung hidup dan jaminan pendidikan bagi anak-anak yang ditinggalkan.
“Santunan ini adalah nafas baru bagi keluarga untuk melanjutkan pendidikan anak-anak dan menjaga keberlangsungan hidup. Inilah makna nyata jaminan sosial: melindungi, menjaga, dan menguatkan,” ujar Patahuddin dalam sambutannya.
Momen ini juga menjadi pembuka rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, bersama jajaran OPD dan BPJS Ketenagakerjaan. Fokus utama rapat ini adalah mempercepat perlindungan bagi seluruh pekerja di Kabupaten Luwu.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Luwu, Haryanjas Pasang Kamase, mengungkapkan data penting mengenai cakupan perlindungan di wilayah tersebut:
-
Total Potensi Pekerja: 173.148 orang.
-
Cakupan Saat Ini: Baru mencapai 43,32% (75.665 pekerja).
-
Target: Mencapai Universal Coverage guna mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko kecelakaan kerja atau kematian.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Luwu, Sofyan Thamrin, menegaskan perlunya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah Kabupaten Luwu menegaskan bahwa perlindungan pekerja bukan hanya soal angka statistik, melainkan tentang menjamin masa depan keluarga-keluarga di Luwu. Santunan bagi keluarga almarhum Yunus menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa keselamatan dan kesejahteraan pekerja adalah tanggung jawab bersama.
Tinggalkan Balasan