Polda Metro Tancap Gas, Lima Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Hadapi Sidang
Sabtu 18 April 2026, 09:38 WITA
JAKARTA, hnmindonesia.com, – Penanganan perkara dugaan fitnah dan penyebaran isu ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dipastikan terus berlanjut. Polda Metro Jaya menyatakan proses hukum terhadap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini memasuki tahapan lanjutan.
Lima nama yang dimaksud yakni Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, serta Tifauziah Tyassuma.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin menegaskan, berkas perkara para tersangka tetap diproses hingga nantinya disidangkan di pengadilan.
“Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan,” ujar Iman dalam keterangannya, Jumat (17/4).
Dengan pernyataan tersebut, kepolisian menepis anggapan bahwa kasus ini berhenti di tengah jalan. Aparat memastikan seluruh tahapan hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Perkara ini sebelumnya menyita perhatian publik karena berkaitan dengan isu yang ramai diperbincangkan di media sosial mengenai keaslian ijazah Presiden RI. Polisi menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki


Tinggalkan Balasan