HNM INDONESIA

Berita Dalam Genggaman

Izin Tambang Dicabut Saat Pailit, Pemohon Gugat Kewenangan Menteri ke MK

admin - 43 Dilihat

Kamis 9 April 2026, 16:00 WITA

Oleh: Tim hnmindonesia

 

JAKARTA, hnmindonesia.com, – Ketentuan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) oleh Menteri kembali dipersoalkan melalui permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan teregistrasi dengan Nomor 121/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Octolin H. Hutagalung dan Arif Suherman. Keduanya menggugat Pasal 119 huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur kewenangan Menteri dalam mencabut izin usaha pertambangan.

Melalui kuasa hukum mereka, Janses Sihaloho, dalam sidang Kamis (9/4/2026), para Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 karena tidak memberikan kepastian, jaminan, dan perlindungan hukum, khususnya bagi debitur pemegang IUP atau IUPK yang dinyatakan pailit namun masih berstatus going concern.

Menurut Pemohon, norma dalam UU Minerba tersebut tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, terutama Pasal 179 hingga Pasal 182 yang mengatur keberlanjutan usaha debitur pailit.

Dalam penjelasannya, Janses menyampaikan bahwa berdasarkan hukum kepailitan, debitur yang telah dinyatakan pailit memang kehilangan kewenangan mengurus hartanya, yang kemudian beralih kepada kurator sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan.

Ia menambahkan, kurator dapat mengajukan izin kepada hakim pengawas untuk tetap melanjutkan usaha debitur pailit melalui skema going concern. Skema ini dinilai penting untuk menjamin pelunasan utang kepada kreditur sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.

“Salah satu bentuk upaya kurator dalam rangka memberikan kepastian kepada kreditur bahwa debitur pailit dapat melunasi hutang-hutangnya adalah dengan mengusulkan kepada hakim pengawas agar diberikan izin untuk melanjutkan kegiatan usaha debitor pailit,” terang Janses.

Para Pemohon menilai, pencabutan IUP atau IUPK terhadap debitur pailit yang masih berstatus going concern justru berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk negara dari sisi penerimaan sektor pertambangan.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 119 huruf c UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pencabutan izin dikecualikan bagi debitur pailit yang telah mendapat penetapan pengadilan untuk melanjutkan usaha.

Selain itu, Pemohon juga meminta agar norma tersebut dimaknai ulang sehingga Menteri tidak dapat mencabut IUP atau IUPK selama terdapat penetapan pengadilan terkait keberlangsungan usaha debitur pailit. Mereka menegaskan pentingnya asas res judicata pro veritate habetur, yakni putusan pengadilan harus dianggap benar dan wajib dilaksanakan.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyoroti aspek kedudukan hukum para Pemohon yang dinilai belum menguraikan secara jelas hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami.

“Padahal ini sedikit batu ujinya ada dua. Nah ini dikontestasikan bahwa kerugian hak konstitusionalnya itu belum diuraikan dengan berlakunya pasal yang dianggap menimbulkan hak kerugian konstitusionalnya,” tegas Ridwan.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya, dengan batas akhir penyerahan pada 22 April 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini