3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polisi
Selasa, 07 September 2021 | 15.25 WITA
Oleh: Tim HNM, Benny
n
Luwu Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara Sulawesi Selatan bersama Polisi Sektor (Polsek) Sukamaju, berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, pada Kamis (2/9/2021) lalu.
n
Penangkapan itu dipimpin Kapolsek Sukamaju Iptu Jayadi. Ketiga pelaku diamankan yakni, inisial EL (29), warga Dusun Dua, Desa Sumber Harum, Kecamatan Mappedeceng, dengan barang bukti 3 sachet narkotika jenis sabu, masing-masing paket senilai Rp300.000.
n
“Setelah dilakukan pengembangan dari hasil keterangan pelaku bahwa barang tersebut didapatkan dari FS (22), warga Dusun Sumber Harum, Desa Sumber Harum, Kecamatan Mappedeceng,” ujar Iptu Jayadi.
n
Selanjutnya, kata Jayadi, setelah berhasil mengamankan pelaku FS, personil langsung melakukan interogasi dan pengembangan, dan berhasil mengamankan SU (38), warga Desa Tulung Sari, Kecamatan Sukamaju.
n
“Dari tangan SU, kita menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8 sachet, yakni 7 Sachet paket Rp200.000, dan 1 sachet paket Rp500.000,” ungkapnya.
n
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Rodo Parulian Manik saat dikonfirmasi, membenarkan tiga terduga penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil diamankan.
n
“Setelah 5 hari dilakukan pengembangan akhirnya, tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba kita amankan,” jelas Iptu Rodo, Selasa (7/9/2021).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Luwu Utara, guna proses hukum lebih lanjut. (*)



Tinggalkan Balasan