HNM INDONESIA

Berita Dalam Genggaman

Eks Direktur DSI Ditahan Kasus Penipuan Rp2,4 T

admin - 43 Dilihat

Sabtu 11 April 2026, 19:46 WITA

Oleh: Tim Redaksi

 

JAKARTA, hnmindonesia.com, –  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) berinisial AS usai menjalani pemeriksaan, Rabu (8/4/2026).

Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan penipuan (fraud) yang merugikan hingga Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidik telah melakukan upaya paksa terhadap tersangka.

“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS,” ujar Ade, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, AS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, terhitung sejak 8 April 2026.

“Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Rabu, tanggal 8 April 2026,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sedikitnya 90 saksi dan memblokir sekitar 80 rekening terkait perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran nilai kerugian yang sangat besar dan melibatkan perusahaan berbasis investasi syariah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini