HNM INDONESIA

Berita Dalam Genggaman

Calon Pengantin di Luwu Wajib Tanam Kakao Sebelum Menikah, Duda Tanam 20 Pohon

admin - 643 Dilihat

Minggu, 26 April 2026 | 12:23 WITA

Oleh: Putri Novasari

 

 

LUWU, hnmindonesia.com, –  Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menerapkan kebijakan unik bagi warga yang akan melangsungkan pernikahan. Setiap pasangan calon pengantin diwajibkan menanam 10 pohon kakao, sementara duda yang hendak menikah kembali diwajibkan menanam 20 pohon kakao.

Kebijakan tersebut ditegaskan Bupati Luwu, Patahudding, saat meninjau perkebunan kakao milik warga di Desa Kamburi, Kecamatan Noling, Sabtu (25/4/2026).

Menurut Patahudding, kebijakan itu menjadi bagian dari upaya membangkitkan kembali kejayaan Luwu sebagai salah satu sentra kakao nasional. Selain bernilai simbolis bagi pasangan yang memulai rumah tangga, penanaman kakao juga diharapkan memberi manfaat ekonomi jangka panjang bagi keluarga baru.

Tahun ini kita mendapatkan bantuan 8 juta bibit kakao dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian untuk pengembangan 8 ribu hektare lahan. Saya berharap masyarakat, khususnya petani, bisa memanfaatkan bantuan ini dengan baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, Luwu pernah dikenal sebagai daerah penghasil kakao unggulan dan kejayaan tersebut harus kembali diraih. Pemerintah daerah meminta Dinas Pertanian bersama para penyuluh lapangan terus mendampingi petani agar produktivitas kebun meningkat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu, Islamuddin, mengatakan bantuan sebanyak 8 juta bibit kakao tersebut akan disalurkan ke 227 desa dan kelurahan di Kabupaten Luwu.

Menurutnya, bibit yang digunakan merupakan kakao lokal unggulan yang telah bersertifikasi sehingga kualitasnya terjamin dan diharapkan mampu meningkatkan produktivitas kebun masyarakat.

Bibit yang digunakan berasal dari kakao lokal yang sudah bersertifikasi,” kata Islamuddin.

Data menunjukkan Kabupaten Luwu masih menjadi salah satu daerah penghasil kakao terbesar di Sulawesi Selatan. Komoditas kakao selama ini menjadi andalan utama sektor perkebunan dan penopang ekonomi masyarakat pedesaan.

Melalui kebijakan wajib tanam kakao bagi calon pengantin ini, Pemkab Luwu berharap sektor perkebunan kembali bergairah, kesejahteraan petani meningkat, sekaligus menjadikan kakao sebagai warisan ekonomi bagi generasi baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini