HNM INDONESIA

Berita Dalam Genggaman

Dari Toraja Utara ke Palopo: Alarm Integritas Satnarkoba

admin - 53 Dilihat

 

Selasa 24 Februari 2026, 10:02 WITA

PALOPO, HNMIndonesia.com, – Dugaan praktik tidak transparan dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba Polres Palopo mulai menuai sorotan. Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebut adanya tangkapan tanpa tersangka atau TAT yang kemudian diarahkan untuk menjalani rehabilitasi di Makassar, meski diduga tidak seluruhnya memenuhi syarat asesment.

 

Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, penyidik menyampaikan bahwa rehabilitasi hanya bisa dilakukan jika ada rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Republik Indonesia. Namun pada tahap tersebut, diduga muncul permintaan sejumlah uang dengan alasan pengurusan rekomendasi.

 

“Nah saat itulah, harus keluar duit dengan alasan untuk pelicin di Kejaksaan dan BNN biar bisa direhab,” ujar sumber.

 

Ia menambahkan, terdapat perkara yang tidak berlanjut ke pengadilan karena diarahkan ke rehabilitasi, sementara pihak yang tidak memiliki kemampuan finansial justru diproses hingga persidangan.

Dugaan ini memunculkan pertanyaan tentang konsistensi penerapan mekanisme asesment terpadu dalam menentukan kelayakan rehabilitasi.

 

Situasi tersebut mengingatkan publik pada kasus yang sebelumnya mencuat di Polres Toraja Utara. Dalam kasus itu, pejabat Satnarkoba ditangkap oleh Propam Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara narkotika, termasuk isu penerimaan setoran dari jaringan narkoba.

 

Kasus tersebut menjadi perhatian luas karena menunjukkan bagaimana kewenangan dalam penanganan perkara narkotika berpotensi disalahgunakan apabila pengawasan lemah.

 

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan praktik di Palopo. Oleh karena itu, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sembari mendorong klarifikasi dari institusi terkait.

 

Sejumlah kalangan menilai perlu adanya audit internal dan pengawasan eksternal untuk memastikan bahwa keputusan rehabilitasi benar-benar didasarkan pada pertimbangan medis dan hukum, bukan faktor lain.

Meningkatnya perhatian publik terhadap isu ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika.

 

Sementara Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marzuki belum menanggapi saat dikonfirmasi.
______________

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini