HNM INDONESIA

Berita Dalam Genggaman

Pemkab Luwu Perkuat Pengawasan Anggaran, Wabup Hadiri Rakor KPK di Makassar

 

Kamis 16 Oktober 2025, 10:23 WITA

Oleh: Marwan Simalla – Adi Barapi

 

MAKASSAR, hnmindonesia.com,- Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2025 yang digelar di ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (16/10/2025).

 

Rakor yang diselenggarakan oleh Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut diikuti para kepala daerah, pimpinan DPRD, dan pejabat pengawasan internal dari seluruh kabupaten/kota di Sulsel.

 

Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak, dalam arahannya menegaskan bahwa strategi pemberantasan korupsi dilakukan melalui tiga pendekatan utama: pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

“Pendidikan bertujuan mengubah mindset dan budaya agar tidak ingin korupsi. Pencegahan dilakukan dengan memperbaiki sistem agar peluang korupsi tertutup. Sementara penindakan memberi efek jera agar pelaku takut korupsi,” jelasnya.

 

Wabup Luwu turut didampingi Sekda Luwu H. Sulaiman, Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali, Inspektur Daerah Achmad Awwabin, serta Admin MCP Kabupaten Luwu.

 

Usai kegiatan, Dhevy menyampaikan pesan Bupati Luwu kepada Tim Media Dinas Kominfo-SP terkait komitmen kuat pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Bupati Luwu menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi koruptor di Kabupaten Luwu. Penegakan hukum harus profesional dan transparan tanpa intervensi,” ujarnya.

 

Ia menyebut sejumlah langkah konkret yang telah dilakukan Pemkab Luwu, antara lain memperkuat peran APIP, meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran, serta memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Luwu untuk mencegah kebocoran anggaran, termasuk dalam pengelolaan dana desa.

 

Pemerintah Kabupaten Luwu menegaskan komitmennya mendukung penuh langkah dan strategi KPK dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini