Minggu 08 Maret 2025, 10:23 WITA
Oleh: Nurfauzan
Editor: Putri Novasari
Luwu Timur, hnmIndonesia.com, Oknum Perwira Polisi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan diduga melakukan penimbunan solar subsidi untuk diperdagangkan kembali ke perusahaan Industri.
Oknum polisi tersebut berpangkat Inspektur Dua (IPDA) menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polsek Towuti.
IPDA STP, diduga melakukan penimbunan solar subsidi untuk dijual kembali ke perusahaan tambang.
Ketua Pospera Luwu Timur, Erwin R Sandi mengatakan, dugaan keterlibatan oknum Polisi tersebut terungkap saat IPDA STP ikut antri di SPBU Sorowako beberapa waktu lalu.
"Didapati melangsir solar di SPBU Sorowako menggunakan jeriken dan mobil. Solar subsidi tadi ditampung dan akan dijual kembali dengan harga solar industri," kata Erwin R Sandi, Minggu (08/03/2025).
Erwin menyayangkan, Polisi yang harusnya menindak pelaku penimbunan solar subsidi, justru berani terang-terangan turun langsung ke SPBU dan ikut mengantri solar.
"Informasi yang kami peroleh, IPDA STP ini sudah lama menimbun solar, tapi dibiarkan dan tidak ada yang berani tegur karena dia oknum Polisi. Untuk itu kami minta Dirpropam Polda untuk memeriksa oknum ini," kata Erwin R Sandi.
Menurut Erwin, Selama ini Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain sudah cukup baik dalam membangun kepercayaan masyarakat serta citra Polri khususnya di Luwu Timur, namun disayangkan ada oknum Perwira Polisi yang terang-terangan menimbun solar subsidi.
"Kami juga sudah laporkan ke Kapolres Luwu Timur agar oknum ini diberi sanksi tegas, dan Polres Luwu Timur bisa menindak semua penimbun solar di Luwu Timur," ucapnya.
Adapun Kepala Seksi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Taufik mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kasi Propam Polres untuk tindaklanjut sanksinya.
"Yang bersangkutan sudah ditarik ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan, tapi untuk detailnya nanti akan dijelaskan Kasi Propam," kata Bripka Taufik.