Senin 10 Maret 2025, 09:23 WITA
Oleh: Nurfauzan
Editor: Putri Novasari
Luwu Timur, hnmIndonesia.com, Propam Polres Luwu Timur, saat ini tengah memeriksa IPDA STP, Kanit Reskrim Polrsek Towuti yang diduga terlibat penimbunan solar subsidi.
Kasi Propam Polres Luwu Timur, AKP Hamzah mengatakan, yang bersangkutan saat ini sudah dinonaktifkan sebagai Kanit Reskrim dan ditarik ke Polres untuk kepentingan pemeriksaan.
"IPDA STP saat ini tengah menjalani pemeriksaan, dan untuk kepentingan penyelidikan STP dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kanit," kata AKP Hamzah, Senin (10/03/2025).
Hamzah menambahkan, Polres Luwu Timur berkomitmen untuk mendisiplikan semua anggota polisi yang terlibat judi online, narkotika dan tindak pidana lainnya, termasuk penimbunan solar subsidi.
Hamzah menekankan pada seluruh anggota jajaran Polres Luwu Timur untuk menjaga citra Polri dan menjadi pengayom dan pelayan masyarakat yang humanis.
Sebelumnya, IPDA STP, Kanit Reskrim pada Polsek Towuti kedapatan menimbun solar. Solar subsidi tersebut dibeli di SPBU Sorowako menggunakan jeriken dan dibawa ke penampungan untuk dijual kembali dengan harga solar industri.
Erwin R Sandi, Ketua Posko Perjuangan Rakyat Luwu Timur, mendesak Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat penimbunan solar subsidi.
"Kami minta Kapolda untuk menurunkan tim investigasi, karena bisa saja bisnis solar subsidi ini ada jaringannya," kata Erwin.
_____________________________