Jumat 7 Maret 2025, 17:23 WITA
Oleh: Nurfauzan
Editor: Adi Barapi
Palopo, hnmindonesia.com, Abdul Hamid (64) warga Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Palopo, Sulawesi Selatan mendatangi Polres Palopo untuk melaporkan dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum notaris di Palopo.
Sertifikat rumahnya yang awalnya dijadikan agunan di salah satu bank, ternyata telah dibuatkan Perjanjian Jual Beli (PJB) melalui notaris.
"Awalnya kredit anak kami macet di bank, lalu saya meminta rekan bisnisku untuk membantu membayar angsurannya, tapi dengan syarat setelah kredit anak kami lunas, sertifikatnya jadikan jaminan, bukan dibeli," kata Abdul Hamid, Jumat (07/03/2025).
Namun setelah seluruh piutang di bank lunas, sertifikat rumah yang harusnya dikembalikan pada Abdul Hamid, ternyata telah diambil oleh MH, rekan bisnis Abdul Hamid.
"Padahal kesepakatan kami, sertifikat rumah hanya jadi jaminan piutang, bukan jual beli," ujarnya.
Sertifikat rumahnya di Jalan Andi Djemma, Palopo tersebut juga telah dipindahtangankan oleh MH tanpa sepengetahuannya.
"Kami sudah membuat laporan polisi sejak Juli 2024 tapi sampai sekarang belum ada hasil signifikan dari laporan kami," ucapnya.
Dia berharap kasusnya ini bisa segera mendapat titik terang dan oknum yang menggelapkan sertifikat rumahnya diadili.