Jumat, 17 Januari 2025
Editor : Putri Novasari
BELOPA, hnmindonesia.com- Bahas tiga permasalahan terkait perekrutan PPPK Tahun 2024, Komisi I DPRD Luwu melaksanakan Rapat Dengar Luwu yang juga berkaitan dengan kepastian hukum atau aturan tentang honorer dan PPPK.
RDP itu juga dihadiri oleh Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali. Pada kesempatan itu, Politisi partai NasDem ini meminta penjelasan kepada BKPSDM terkait adanya kisruh perekrutan PPPK di Kabupaten Luwu yang juga berkaitan dengan kepastian hukum atau aturan tentang honorer dan PPPK.
“Agar tidak terjadi simpang siur informasi maka hari ini kita undang langsung BKPSDM Luwu untuk mendengarkan apa sebetulnya yang menjadi permasalahan” ucap Gazali.
“Dengan adanya persoalan ini, kita dapat mengambil pelajaran agar lebih teliti dan bisa memaksimalkan lagi system pelayanan pemerintahan kita, baik itu BKPDM atau OPD lainnya,” harap Ketua DPRD Luwu.
Ketua Komisi I DPRD Luwu, Basaruddin yang pada kesempatan sama mengungkapkan, jika penyelesaian kisruh ini merupakan salah satu aspirasi masyarakat yang wajib untuk ditindak lanjuti.
“Ada tiga hal yang dianggap menjadi permasalahan dalam perekrutan PPPK di lingkup Pemda Luwu. Pertama yaitu kasus Nirmalasari yang awalnya memperoleh nilai tinggi saat mengikuti test dan dinyatakan lulus seleksi PPPK, namun kemudian digeser oleh Dandi,” katanya.
Kedua, lanjut Basaruddin, yaitu ada 23 orang tenaga honorer pada Dinas Pendidikan dan 2 honorer teknis tidak lulus test PPPK yang informasinya, mereka masuk dalam kategori K2.
“Kemudian ada tenaga honorer di kantor Kecamatan Walenrang Utara yang diberhentikan oleh camat tanpa alasan yang jelas. Dan mereka ini merasa dirugikan,” ungkapnya.
(Sumber : ritmee)