Tebus Pupuk Subsidi Cukup dengan KTP, Petani: Justru Rawan Disalahgunakan

 




Senin 11 November 2024, 15:23 WITA



Oleh: Adi Barapi


Editor: Putri Novasari


Luwu, hnmindonesia.com, Sejumlah petani di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan pesimis dengan aturan baru Menteri Pertanian, Amran Sulaiman soal tebus pupuk subsidi cukup dengan KTP.

"Karena aturan yang ada saat ini saja sudah sangat ketat, tapi kadang masih ada minusnya, apalagi kalau hanya dengan KTP," kata Daniel, petani di Padangsappa Luwu, Senin (11/10/2024).

Daniel mengatakan tebus pupuk subsidi berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau RDKK masih rawan terjadi penyimpangan apalagi kalau hanya dengan KTP.

"Mungkin tujuannya untuk memudahkan petani, tapi di lain sisi justru longgarnya aturan ini akan dimanfaatkan oknum tertentu," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu, drh. Jumardin mengatakan kebutuhan akan pupuk di Luwu tidak pernah cukup, itu karena petani boros. Sementara yang diatur pemerintah hanya maksimal 4 ton untuk 1 hektare sawah.

"Sedangkan di Luwu bisa menghabiskan 7 sampai 8 ton pupuk urea untuk 1 hektare," kata drh. Jumardin.

Adapun aloksi pupuk subsidi di Luwu untuk tahun 2024 hanya 54 ribu ton yang terdiri dari pupuk Urea, NPK, Organik dan NPK Formula.

Surahmi Hidayat, Kepala bidang Sarpras Dinas Pertanian Kabupaten Luwu, mengatakan jika tebus pupuk subsidi menggunakan KTP,  potensi terjadi penyimpangan sangat besar, apalagi jika petani tidak memahami bahwa penebusan dimudahkan dgn menggunakan KTP tapi tetap mengacu pada RDKK.

Surahmi menambahkan di lapangan sebenarnya tidak terjadi kelangkaan pupuk subsidi, tapi pihak distributor yang lambat mendistribusikan pupuk ke daerah.

"Tapi kami tidak punya kewenangan menegur distributor kalau terlambat. Kewenangan itu melekat pada instansi lain," kata Surahmi Hidayat.

Dia kemudian menyebut permasalahan pupuk yang kerap terjadi di kalangan petani adalah penjualan di atas Harga Eceren Tertinggi di tingkat kios. Kadang ada kios atau agen yang nakal menjual di atas HET.

"Pernah kami terima laporan soal pupuk subsidi di jual di atas HET, tapi tidak ada bukti karena tidak menggunakan kwitansi," ujarnya.

Saat ini, HET untuk pupuk subsidi mulai dari  Rp 2.250/kg untuk Urea, Rp 2.300/kg untuk NPK, Rp 3.300/kg untuk NPK Formula khusus dan organik Rp 800/kg.

Surahmi lalu memetakan tiga Kecamatan yang paling tinggi penggunaan pupuknya, diantaranya Kecamatan Bupon sebanyak 3.123 ton/tahun kemudian Walenrang Timur 1.927 ton dan Walenrang sebanyak 1.914 ton.
Previous Post Next Post