Komisioner Palopo Ditersangkakan, Djalal: KPU-RI tidak Boleh Diam

 



Sabtu 19 Oktober 2024, 18:36 WITA


Oleh: Adi Barapi


Editor: Putri Novasari


Palopo, hnmindonesia.com, Penetapan tersangka terhadap Ketua dan dua orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum Palopo, mengundang reaksi sejumlah pihak. Salah satunya adalah praktisi hukum di Palopo, Syafruddin Djalal.


Djalal menjelaskan, status tersangka pada personal Komisioner adalah keliru, sebab Komisioner bertindak atas nama lembaga. Djalal lalu mengutip pasal 184 Undang-Undang nomor 17 tahun 2012 tentang Pilkada.


"Di sana disebutkan setiap orang, sementara Komisioner itu bukan atas nama setiap orang, melainkan sebagai lembaga. Jadi ketentuan ini tidak bisa disangkakan pada Komisioner KPU Palopo. Komisioner bisa saja menempuh jalur praperadilan," kata Syafruddin Djalal, Sabtu (19/10/2024).


Djalal menyebut kasus ini harus diatensi KPU-RI sebab berkaitan dengan nama baik lembaga dan kualitas Pilkada Palopo. 


"KPU-RI harus memberikan pembelaan pada tiga komisioner KPU Palopo," ujarnya.


Djalal juga menyinggung Badan Pengawas Pemilu Palopo yang seolah lepas tangan dari kasus ini. Padahal kata dia, Bawaslu ikut andil dalam lolosnya Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo.


"Kenapa Bawaslu tidak ikut ditersangkakan? Padahal keputusan ini difasilitasi Bawaslu. Bawaslu dengan fungsi dan kewenangannya tentu tahu fakta-fakta yang terjadi, harusnya tidak boleh memfasilitasi jika terjadi tindak pidana," ucapnya.


Adapun Irwandi Djumadin, Ketua KPU Palopo tidak banyak berkomentar. KPU secara kelembagaan nanti akan memberikan keterangan tersendiri.


"Nanti kami beri keterangan tersendiri," kata Irwandi.


Sebelumnya Penasehat Hukum Trisal Tahir, Farid Wajdi mengatakan belum menerima secara resmi penetapan tersangka kliennya.


"Nanti setelah terima pemberitahuan resmi, baru kami akan tentukan upaya hukum yang akan ditempuh," kata Farid Wajdi.


Kapolres Palopo, Safi'i Nafsikin berharap situasi Kamtibmas tetap kondusif dan para pihak bisa menahan diri agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.


"Penyidik pada Sentra Gakumdu akan bekerja profesional, tugas kita cukup menjaga silaturahim tidak membuat gaduh atau propokasi," kata Safi'i Nafsikin.


Kapolres mengajak seluruh pihak agar bersama-sama menciptakan suasana pilkada yang damai dan bersahaja. 

_____________

Previous Post Next Post