Oleh : Marwan Simala
Editor : Putri Novasari
Rabu, 23 Oktober 2024
Hnmindonesia.com,Surabaya--Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/10/2024).
Windhu Sugiarto Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) membenarkan OTT itu.
Sekira pukul 16.32 WIB, satu mobil Toyota hitam tiba di halaman Kejati Jatim. Heru Hanindyo salah satu hakim PN Surabaya keluar dari mobil dan langsung masuk lift.
Windhu mengaku belum bisa memberikan keterangan secara detail karena Kejagung yang memiliki wewenang untuk memberi penjelasan.
“Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan,” ucapnya.
Diduga tiga hakim yang ditangkap merupakan majelis hakim PN Surabaya yang pernah mengadili kasus penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Belum ada konfirmasi apakah penangkapan terhadap ketiganya berkaitan dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atau tidak.
Alex Adam Faisal Humas PN Surabaya saat dikonfirmasi awak media juga tidak memberi pernyataan terkait itu. “Maaf saya sudah dua minggu diklat,” ucapnya.