Kamis 24 Oktober 2024, 08:23 WITA
Oleh: Setiawan Dhery
Editor: Putri Novasari
Luwu, hnmindonesia.com, Kasus pungutan liar yang diduga dilakukan Kepala Desa Rante Balla, Etik, kini kembali disidik Satreskrim Polres Luwu.
Penyidikan ini dilakukan setelah sebelumnya Polisi kalah pada gugatan praperadilan yang diajukan Etik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Makassar.
Hakim PN Tipikor Makassar waktu itu mengabulkan gugatan Etik yang meminta status tersangkanya digugurkan.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jhody Dharma mengatakan belasan orang warga sudah memberikan kesaksian terkait dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan Etik.
"Kurang ingat jumlahnya, tapi diatas 10an orang yang sudah kami ambil keterangannya sebagai saksi korban," kata AKP Jhody Dharma, Rabu (23/10/2024) kemarin.
Setelah seluruh rangkain penyidikan dirampungkan selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara di Polda Sulsel, kemudian menetapkan tersangka.
"Paling lambat setelah Pilkada sudah ada tersangkanya. Nanti kami pasti sampaikan kepublik," ucapnya.
Jhody menambahkan, jika nanti sudah ditetapkan tersangka, penyidik akan mempertimbangkan penahanan fisik.
"Kita lihat situasi dan kondisinya nanti, tapi kemungkinan akan langsung kita tahan," ujarnya.
Kepala Desa Rante Balla, Etik sebelumnya membantah semua tudingan yang dialamatkan padanya. Namun Etik mengakui ada oknum yang mengatasnamakan dirinya memungut sejumlah uang pada warga yang mengurus Surat Pernyataan Tanah ( SPT).
"Bahkan dua orang warga yang sebelumnya disebut sebagai korban pungli sudah memberikan kesaksian bahwa kami tidak pernah memungut satu rupiahpun pada mereka," kata Etik.