Kamis 17 Oktober 2024, 16:23 WITA
Oleh: Adi Barapi
Editor: Putri Novasari
Palopo, hnmindonesia.com, Penyidik pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) telah menetapkan empat orang tersangka pada kasus dugaan ijasah paket C milik Trisal Tahir, Calon Walikota Palopo.
Selain Trisal Tahir, Polisi juga menjadikan tiga orang Komisioner KPU Palopo sebagai tersangka. Ketiganya adalah Irwandi Djumadin, Ketua KPU, dan dua anggota Komisioner lainnya masing-masing Abbas Djohan dan Muhatsir M Hamid.
"Dari hasil gelar perkara oleh Penyidik Sentra Gakumdu, statusnya ditingkatkan kepenyidikan dan menetapkan empat orang tersangka pada kasus dugaan penggunaan ijasah paket C milik calon Walikota Palopo, Trisal Tahir," kata AKBP Safi'i Nafsikin, Kapolres Palopo, Kamis (117/10/2024).
Selanjutnya kata Safi'i, Polisi akan melakukan serangkaian pemeriksaan pada empat orang tersangka tadi. Safi'i berharap para pihak bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kericuhan.
"Kita mau Pilkada ini damai saja. Penyidik pada Sentra Gakumdu akan profesional dalam menangani perkara ini," ujarnya.
Safi' i menambahkan, pihaknya masih sementara membahas kasus tersebut. "Nanti updatenya akan kami sampaikan," ucapnya.
Sementara Trisal Tahir, melalui juru bicaranya Haedar Djidar, belum bersedia memberikan penjelasan. Haedar mengarahkan untuk mengkonfirmasi ke tim Penasehat Hukum.
"Bisa langsung ke Penasehat Hukum," kata Haedar Djidar.
Adapun Farid Wajdi, Penasehat Hukum Trisal Tahir mengaku masih menunggu informasi resmi dari Gakumdu.
"Setelah ada informasi resmi, baru kami putuskan upaya hukum apa yang akan kami tempuh," kata Farid.
Farid menambahkan, kliennya saat ini masih aktif melakukan kampanye. Timnya juga sudah menyampaikan ke penyidik GaÄ·umdu untuk menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan Trisal Tahir.
"Untuk hari ini, tim beliau sudah sampaikan surat ke Gakumdu untuk direschedule pemeriksaanmya, karena beberapa agenda yang tabrakan," ujarnya.