HNMIndonesia.com -- Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fraksi Demokrat Fadriaty Asmaun menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah No.4 Thn 2019. Tentang Pengelolaan Pemanfaatan Air Tanah di Desa Botta Kecamatan Suli Kabupaten Luwu, Senin 23 Agustus 2021.
Penyebarluasan Perda ini dihadiri oleh masyarakat Suli dan juga di hadiri oleh Perwakilan Kecamatan Suli, Kades Botta Tokoh Perempuan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda.
Fadriaty As dalam sambutannya mengatakan kalau Perda ini hadir untuk mengatur pengelolaan Air Tanah atau Tata Kelola Air Tanah
Perda ini adalah turunan dari undang-undang. Perda ini sangat penting dimana setiap kegiatan yang menggunakan atau mengelola air yang banyak seperti industri atau pengelolaan air minum maka diwajibkan untuk mengikuti aturan ini.
"Peraturan ini dibuat karena sangat penting untuk memahami sistem pengelolaan dan pemanfaatan air tanah dengan baik" ucap Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulsel.
Srikandi Luwu Raya itu berharap agar masyarakat selalu mengelola atau memanfaatkan air dengan baik karena air merupakan salah satu sumber kehidupan bagi mahluk hidup.
"Mengelola atau memanfaatkan air tanah dengan baik maka akan memberikan dampak yang baik bagi kita, begitupun sebaliknya apabila kita mengelola atau memanfaatkan air tanah dengan buruk maka akan memberikan dampak buruk bagi keberlangsungan kehidupan kita semua" ucap legislator Partai Demokrat itu.
Sementara itu Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Luwu Dani Mahendra ST, yang hadir sebagai narasumber mengatakan kalau untuk Kabupaten Luwu ini memang belum ada Perda yang mengatur terkait pengelolaan dan pemanfaatan air tanah.
Sehingga Perda yang disosialisasikan oleh ibu Anggota DPRD Provinsi Sulsel hari ini sangat penting untuk kita pahami bersama karena apabila pengelolaan dan pemanfaatan air tanah secara berlebihan atau mengeksploitasi air tanah namun tidak diatur dengan baik, bisa berdampak buruk bagi kehidupan kita.
"Sangat berbahaya dalam mengeksploatasi air tanah jika tidak sesuai dengan teknis karena apabila kita mengeksploitasi tanah secara massif dan berlebihan tanpa aturan akan menyebabkan penurunan muka tanah" tutur Dani.
Dani juga mengatakan kalau untuk sementara memang kebutuhan atau pemanfaatan air tanah di desa cukup aman.
"Alhamdulillah karena untuk sementara di Luwu kebutuhan air kita masih bercukupan, namun perlu sejak dini kita harus memahami pengelolaan dan pemanfaatan air tanah dengan baik sehingga bisa berdampak baik untuk jangka panjang kedepannya" tutur Dani.
Sementara itu Kades Botta, Wardani dalam sambutannya mengatakan kalau ibu fadriaty ini kerjanya sudah kita liat secara nyata, dimana selama ini ibu Fadriaty benar-benar peduli dan betul-betul serius memperjuangkan aspirasi rakyat.
"Suatu kesyukuran karena ibu Fadriaty memilih Desa Botta sebagai salah satu tempat untuk melakukan penyebarluasan perda" ungkapnya.
Kades Botta mengatakan kalau ibu Fadriaty ini adalah sosok pejuang rakyat yang telah banyak membantu dan memberikan program untuk Desa Botta.
"Terima kasih ibu Dewan karena selalu peduli dengan aspirasi rakyat dan berkunjung langsung ke Desa kami" pungkas
Penyebarluasan Peraturan Daerah ini dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol Kesehatan.
Laporan : Marwan Simalla, Luwu