HNMIndonesia.com -- Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fraksi Demokrat Fadriaty Asmaun menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah No.4 Thn 2019. Tentang Pengelolaan Pemanfaatan Air Tanah.
Kegiatan yang berlangsung di Desa Salu Bua, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu Minggu, 22 Agustus 2021 ini selain dihadiri oleh masyarakat Suli Barat, juga di hadiri oleh Perwakilan Kecamatan Suli Barat, Kades Salu Bua Tokoh Perempuan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda.
Fadriaty As dalam pemaparannya mengatakan kalau Perda ini hadir untuk mengatur pengelolaan Air Tanah atau Tata Kelola Air Tanah
"Jadi kita tidak boleh semenah-menah dalam mengelolah Air Tanah apalagi kalau untuk kepentingan komersil atau diperjualbelikan" ucapnya.
Fadriaty mengungkapkan kalau sangat dibutuhkan kesadaran oleh berbagai pihak agar bisa dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi alam disekitarnya.
"Saya berharap agar keluarga semua bisa memanfaatkan dan mengelola air tanah dengan baik dan tepat.
Sementara itu Kades Salubua Mardin, B. Sc dalam sambutannya mengatakan kalau Fadriaty ini salah satu tokoh yang selalu berjuang untuk kepentingan masyarakat Suli atau Suli Barat khususnya dan Luwu secara umum.
"Ibu Fadriaty ini sudah banyak merealisasikan aspirasi-aspirasi masyarakat disini, baik itu program fisik maupun program-program dibidang pertanian salah satunya Handtracktor yang begitu besar manfaatnya bagi para petani yang ada di Salubua Kecamatan Suli Barat ini" ucapnya.
Penyebarluasan Peraturan Daerah ini dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol Kesehatan.
Laporan : Marwan Simalla, Luwu