Lahan Pasar Padangsappa Disoal, Pemda Luwu Diultimatum

 



Laporan: Nurfauzan, Luwu

HNM Indonesia.com,
Lahan pasar tradisional Padangsappa, disoal. PT Multi Engka Utama (MEU) mengklaim, lahan dan bangunan tersebut dalam pengusaannya dibuktikan dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Humas PT MEU, Andi Arrow, mengatakan penarikan retribusi terhadap pengunjung pasar oleh Dinas Pendapatan daerah (Bapenda) dan Dinas Perdagangan, selama beberapa tahun ini, ilegal. Mereka tidak punya dasar sama sekali.

Lahan pasar Padangsappa seluas 24.600 meter persegi, dikontrak PT MEU sejak tahun 2004 selama 25 tahun. Pada tahun 2005, di atas lahan itu, dibangun 270 kios dan sepenuhnya menggunakan dana PT MEU selaku perusahaan pengembang.

"Sampai tanggal 30 Juni 2021 Pemda kami beri waktu, setelah itu kami minta tidak ada lagi penarikan retribusi," kata Andi Arrow, kepada HNM Indonesia, Selasa 25/05/21.

PT MEU kata Andi Arrow, sudah membuka ruang kepada Pemda Luwu, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik. PT MEU juga sudah pernah bersurat ke Bupati Luwu, untuk mencari solusi dari permasalahan itu. "Tapi tidak ada respon dari Pemda soal itu," katanya.


Pemda Luwu bisa saja menguasai lahan dan bangunan di pasar Padangsappa, jika telah ada kesepakatan dengan PT MEU selaku pemilik. "Kami tidak menutup diri jika Pemda Luwu mau berdialog dengan kami dan mencari solusi. Silakan kuasai pasar itu dengan legal," ujarnya.


Sementara Kepala Bapenda Luwu, Muhammad Rudi, belum dapat ditemui. (*)

Previous Post Next Post