Laporan: Nurfauzan, Makassar
HNM Indonesia.com, Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, pada hari Kamis tanggal 08 April 2021, menetapkan IRR sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Pemberian Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) secara fiktif oleh Bank SulSelBar Cabang Utama Bulukumba dari Tahun 2016 s/d 2021.
Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor – 32/P.4.5/Fd.1/04/2021 Tanggal 08 April 2021. Penetapan tersangka terhadap IRR dilakukan setelah dilaksanakan proses penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan peristiwa pidana serta pemeriksaan IRR selaku saksi.
Kepala Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, menjelaskan, IRR selaku Account Officer (AO) pada Bank SulSelBar cabang utama Bulukumba, dari Tahun 2016 s/d 2021 diduga melakukan pemalsuan 106 dokumen pengajuan Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) sekaligus melakukan pemrosesan pemberian kredit dengan nilai kredit keseluruhan sebesar Rp.25.000.000.000.
"Dengan tujuan untuk keuntungan diri sendiri. Akibat perbuatan tersangka tersebut, Negara mengalami kerugian sekitar Rp.25.000.000.000, Tersangka IRR diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 jo.Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana dan Pencucian Uang (TPPU)," kata Idil, Kamis 07/04/21.
Setelah penetapan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap IRR sebagai tersangka, yang dari hasil pemeriksaan, berdasarkan pertimbangan secara objektif dan subjektif menurut Undang-undang.
"Terhadap tersangka IRR langsung kami lakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-33/P.4/Fd.1/04/2021 tanggal 08 April 2021. Tersangka IRR dilakukan penahanan oleh Penyidik selama 20 (dua puluh hari), terhitung mulai tanggal 08 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021 di Rutan / Lapas Kls IA Makassar," katanya. (*)
Kepala Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, menjelaskan, IRR selaku Account Officer (AO) pada Bank SulSelBar cabang utama Bulukumba, dari Tahun 2016 s/d 2021 diduga melakukan pemalsuan 106 dokumen pengajuan Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) sekaligus melakukan pemrosesan pemberian kredit dengan nilai kredit keseluruhan sebesar Rp.25.000.000.000.
"Dengan tujuan untuk keuntungan diri sendiri. Akibat perbuatan tersangka tersebut, Negara mengalami kerugian sekitar Rp.25.000.000.000, Tersangka IRR diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 jo.Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana dan Pencucian Uang (TPPU)," kata Idil, Kamis 07/04/21.
Setelah penetapan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap IRR sebagai tersangka, yang dari hasil pemeriksaan, berdasarkan pertimbangan secara objektif dan subjektif menurut Undang-undang.
"Terhadap tersangka IRR langsung kami lakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-33/P.4/Fd.1/04/2021 tanggal 08 April 2021. Tersangka IRR dilakukan penahanan oleh Penyidik selama 20 (dua puluh hari), terhitung mulai tanggal 08 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021 di Rutan / Lapas Kls IA Makassar," katanya. (*)