Laporan: Benny, Luwu Utara
HNMindonesia.com - Setelah tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil meringkus AS (23), terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Dalam operasi penangkapan tersebut, dipimpin langsung Bripka Sadar Samsuri. Terduga Pelaku AS diringkus di Desa Lambuara, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Rabu (31/03/2021), sekitar pukul 23.00 WITA.
"Dari informasi yang dihimpun, akhirnya pelaku AS kami tangkap saat berada di rumah neneknya, dan selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Luwu Utara untuk dilakukan interogasi," ujar Bripka Sadar Samsuri pada awak media, Kamis (1/4/2021).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan, bahwa terduga pelaku ditangkap berdasarkan LP/59/III/2018/SPKT/, tanggal 26 Maret 2018.
"Pelaku AS diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada bulan maret 2018 lalu," ungkapnya.
Syamsul mengatakan, berdasarkan hasil interogasi dihadapan penyidik, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur itu.
"AS telah mengakui perbuataannya terhadap korban sebanyak 1 kali, dan saat ini sementara menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)