HNM INDONESIA

Berita Dalam Genggaman

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka Kasus Korupsi RSUD, Skema Terungkap

admin Editor Luwu

Oleh: Putri Novasari

Jakarta, hnmindonesia.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status perkara pembangunan RSUD Kolaka Timur menjadi penyidikan dan menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada 7–8 Agustus 2025 di tiga lokasi: Jakarta, Kendari, dan Makassar.

Skema Korupsi yang Diduga Terjadi

Desember 2024: Kemenkes mengadakan pertemuan untuk membahas desain dasar RSUD (basic design) bagi 12 RSUD yang didanai DAK. Desain proyek RSUD Koltim diserahkan kepada satu perencana khusus.

Januari 2025: Pemkab Koltim diduga mengatur agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) memenangkan lelang pembangunan RSUD.

Maret–Juni 2025: AGD (Pejabat Pembuat Komitmen) menandatangani kontrak senilai Rp 126,3 miliar. Terdapat aliran dana:

Rp 30 juta dari AGD ke PIC Kemenkes di Bogor (April).

Rp 2,09 miliar ditarik oleh Deddy Karnady (PT PCP), dengan Rp 500 juta diserahkan ke AGD di lokasi proyek.

Permintaan commitment fee 8 %, atau sekitar Rp 9 miliar.

Agustus 2025: Penarikan cek Rp 1,6 miliar dan uang tunai Rp 200 juta dilakukan oleh Deddy, diserahkan ke AGD, lalu ke Yasin (staf Bupati), untuk kebutuhan pribadi Bupati Abdul Azis.

Peran Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

Abdul Azis, Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Penerima suap Pasal 11, 12a/12b, 12B UU Tipikor jo. Pasal 55(1) KUHP

Deddy Karnady & Arif Rahman Pemberi suap Pasal 5(1)a/b, Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55(1) KUHP

Kelima orang saat ini ditahan untuk 20 hari pertama (8–27 Agustus 2025) di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Tanggapan Pemkab Kolaka Timur & Pemerintah Pusat

Mendagri Tito Karnavian menyatakan Wakil Bupati Yosep Sahaka disiapkan sebagai Plt Bupati jika Abdul Azis ditahan. Koordinasi telah dilakukan dengan Gubernur Sultra menurut ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, belum ditemukan pernyataan resmi dari Pemkab Kolaka Timur mengenai kasus ini.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini