HNM INDONESIA

Berita Dalam Genggaman

Dituduh Mencuri Ayam, Remaja di Bua Diduga Dianiaya di Kantor Polisi

 

Sabtu, 13 Desember 2025 | 14:41 WITA
Oleh: Adi Barapi, Bua

 

 

LUWU, hnmindonesia.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun berinisial HD di wilayah hukum Polsek Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kian mengemuka dan menjadi sorotan publik.

 

HD sebelumnya diamankan aparat kepolisian setelah dituduh mencuri ayam milik IN, seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu. Namun dalam proses tersebut, korban justru diduga mengalami kekerasan fisik, baik sebelum diserahkan ke polisi maupun saat berada di Kantor Polsek Bua.

 

IN selaku pelapor kini turut berstatus terlapor setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap HD sebelum korban diserahkan ke pihak kepolisian. Selain itu, HD juga diduga kembali menjadi korban penganiayaan oleh seorang warga berinisial PTR alias EL, yang datang sebagai pembesuk tahanan di Polsek Bua.

 

Pendamping hukum korban, Lukman S Wahid, menyampaikan pihaknya telah secara resmi melaporkan dua orang terlapor ke Polsek Bua atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak.

 

“Kami menegaskan bahwa ini bukan sekadar persoalan dugaan pencurian, tetapi sudah masuk pada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Negara wajib hadir melindungi anak dari segala bentuk kekerasan,” tegas Lukman, Sabtu (13/12/2025).

 

Secara hukum, dugaan penganiayaan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan. Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

 

Menanggapi kasus ini, Kapolsek Bua, AKP Catur, membenarkan pihaknya telah menerima dua laporan polisi yang dilayangkan oleh orang tua korban HD.

 

“Benar, kami sudah menerima dua laporan polisi dari orang tua HD. Saat ini penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujar Catur saat dikonfirmasi.

 

Terkait kondisi korban, Catur menyebutkan bahwa HD saat ini dititipkan oleh orang tuanya di Asrama Polisi (Aspol) Bua, sebagai langkah pengamanan sementara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Kapolsek Bua juga membenarkan adanya pembesuk tahanan yang melakukan penganiayaan terhadap HD di lingkungan kantor polisi, dan menegaskan bahwa laporan terkait kejadian tersebut telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami pastikan setiap laporan akan diproses sesuai prosedur. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan dan pendalaman kasus masih terus berjalan di Polsek Bua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini