HNM INDONESIA

Berita Dalam Genggaman

YLKI Luwu Raya Soroti KUR Masih Wajib Agunan, Minta Pelaku UMKM Aktif Melapor

Selasa 25 November 2025 | 15:00 WITA

Oleh: Putri Novasari 

 

PALOPO, hnmindonesia.com, – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Luwu Raya, Maksum Rumi, kembali menyoroti masih maraknya permintaan agunan tambahan oleh sejumlah bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR), meski nilai pinjaman berada di bawah Rp100 juta.

 

Menurut Maksum, praktik ini bertentangan dengan aturan pemerintah pusat yang secara tegas melarang adanya agunan tambahan untuk KUR dengan plafon sampai Rp100 juta. Ia menilai kebijakan tersebut tidak berjalan di tingkat daerah.

 

“Kami menerima banyak laporan bahwa bank-bank masih mensyaratkan agunan untuk KUR, padahal aturannya sudah jelas melarang,” ujar Maksum.

 

Karena itu, YLKI meminta masyarakat khususnya pelaku UMKM untuk segera melapor apabila mengalami hal serupa ketika mengajukan KUR.

 

 

“Nah laporan ini nanti akan kami kumpulkan lalu teruskan ke kementerian terkait untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

 

Maksum juga mengingatkan pimpinan bank di daerah yang masih membandel agar bersiap menghadapi risiko akibat tindakan pembangkangan terhadap regulasi pemerintah.

 

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman sebelumnya menegaskan bahwa Pemerintah telah menetapkan kebijakan bahwa pinjaman KUR hingga Rp100 juta wajib bebas agunan.

 

“Angka 1–100 juta, saya pastikan 100% tidak boleh dimintakan agunan. Jika ada bank yang tetap meminta, itu pelanggaran,” tegasnya dalam rapat dengan DPR.

 

Maman juga meminta lembaga keuangan mematuhi aturan secara penuh dan mengancam akan memberikan sanksi bagi penyalur yang tetap mempersulit UMKM.

 

Hal senada disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia memastikan akan melakukan investigasi terhadap bank yang masih meminta jaminan tambahan.

 

“Kalau ada bank yang mempersulit penyaluran KUR dengan syarat agunan, saya akan investigasi. Aturannya sudah jelas,” ujarnya.

Purbaya menegaskan bahwa penyalur yang melanggar berpotensi kehilangan hak subsidi bunga maupun menerima sanksi lain dari pemerintah.

Peraturan Menko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa agunan tambahan tidak diperlukan untuk KUR dengan plafon sampai Rp100 juta. Pemerintah juga menilai pungutan syarat berlebihan dari penyalur sebagai bentuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini