HNM INDONESIA

Berita Dalam Genggaman

Pemkab Luwu Timur Resmi Berkolaborasi Terapkan Pidana Kerja Sosial

 

Kamis 20 November 2025 | 10:23 WITA

Oleh: Indra Gunawan | Editor: Adi Barapi

 

MAKASSAR, hnmindonesia.com, – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. Hal ini ditandai dengan kehadiran Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, pada penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).

 

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara seluruh Kejaksaan Negeri dan 24 pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, termasuk Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Bupati Irwan hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes Z.H., sebagai wujud dukungan penuh pemerintah daerah terhadap program pidana kerja sosial.

Melalui kolaborasi ini, Luwu Timur siap menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan. Pendekatan ini tidak hanya menekankan penghukuman, tetapi juga memulihkan hubungan sosial melalui kontribusi langsung pelaku kepada masyarakat.

 

Bupati Irwan menilai kebijakan ini sebagai langkah penting untuk menghadirkan sistem hukum yang lebih bijak.

 

“Pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menekankan bahwa paradigma penegakan hukum harus terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat. Hukum ideal, ujarnya, harus menggabungkan unsur kepastian, keadilan, manfaat, dan kedamaian.

 

Senada dengan itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut positif penerapan pidana kerja sosial yang dinilai mampu mendorong pelaku tindak pidana berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui kegiatan yang bermanfaat.

Penerapan pidana kerja sosial dipandang sebagai strategi efektif untuk mengurangi beban hukuman penjara bagi kasus ringan. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pun melihat program ini sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang lebih inklusif dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

 

Penandatanganan dilakukan secara bergiliran oleh seluruh perwakilan 24 pemerintah daerah dan disaksikan langsung oleh JAM Pidum, Gubernur Sulsel, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini