LPM Puncak Indah Desak Disnaker Tegur PT Tizar Tirzia Trizadi Soal Rekrutmen Tertutup
Rabu 20 November 2025 | 14:17 WITA
Oleh: Indra Gunawan – Editor: Adi Barapi
LUWU TIMUR, hnmindonesia.com, – Polemik rekrutmen tenaga kerja kembali mencuat di Desa Puncak Indah setelah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) bersama sejumlah warga resmi melayangkan aduan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) pada Rabu, 19 November 2025. Aduan tersebut menyoroti dugaan minimnya keterbukaan PT Tizar Tirzia Trizadi dalam proses penerimaan tenaga kerja.
Ketua LPM Desa Puncak Indah, Wahyu Khaeruddin, S.Pd, mengatakan bahwa sejak perusahaan beroperasi di wilayah tersebut, masyarakat merasa kesulitan memperoleh informasi terkait lowongan kerja, syarat melamar, hingga hasil seleksi. Menurutnya, perusahaan dinilai “tertutup” dan tidak memberikan ruang yang jelas bagi tenaga kerja lokal untuk bersaing secara adil.
“Rekrutmennya seperti tidak pernah diumumkan secara terbuka. Masyarakat bertanya-tanya siapa yang direkrut, apa syaratnya, dan bagaimana prosesnya. Ini yang kami anggap tidak transparan,” tegas Wahyu.
LPM menilai perusahaan telah mengabaikan prinsip keadilan dan kesempatan kerja yang seharusnya menjadi prioritas bagi masyarakat desa sekitar, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi ketenagakerjaan. Mereka menuntut perusahaan membuka akses informasi secara publik serta memastikan seleksi dilakukan dengan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Aduan masyarakat diterima langsung oleh Kepala Disnaker, Joni Patabi, S.Sos, yang menyatakan pihaknya segera memanggil manajemen PT Tizar Tirzia Trizadi untuk dimintai klarifikasi. Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mematuhi aturan mengenai transparansi lowongan dan pemerataan kesempatan kerja.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini. Perusahaan mana pun harus menyampaikan informasi lowongan secara terbuka. Itu kewajiban, bukan pilihan,” ujar Joni.
Dalam pengaduan resminya, masyarakat merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya:
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Menjamin persamaan hak dan melarang diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja memperkuat prinsip rekrutmen yang objektif dan transparan. Permenaker No. 39 Tahun 2016 mengatur kewajiban perusahaan mengumumkan kebutuhan tenaga kerja dan melaporkan penempatan kepada instansi ketenagakerjaan.
Warga berharap laporan ini menjadi titik balik bagi perusahaan untuk membenahi pola rekrutmen dan lebih berpihak pada masyarakat setempat, khususnya generasi muda yang membutuhkan peluang kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Tizar Tirzia Trizadi belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait aduan tersebut.
Syaiful, Manager Eksternal PT Tizar Tirzia Trizasi yang dihubungi via telepon belum merespon.(**)


Tinggalkan Balasan