HNM INDONESIA

Berita Dalam Genggaman

Empat Kecamatan di Luwu Timur Jadi Lokasi Sosialisasi IUPK PT Vale oleh LPPM Unhas

 

Senin 06 Oktober 2025, 10:23 WITA

Oleh: Indra Gunawan – Editor: Adi Barapi

 

LUWU TIMUR, hnmindonesia.com, –Transformasi besar dalam tata kelola pertambangan kini mulai disosialisasikan kepada masyarakat Luwu Timur. Perubahan status Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan kontrak, serta revisi jadwal evaluasi dokumen pasca tambang, menjadi fokus utama dalam kegiatan sosialisasi yang akan digelar Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin (LPPM Unhas).

 

Sosialisasi tersebut direncanakan berlangsung di empat kecamatan wilayah pemberdayaan PT Vale, yaitu Malili, Wasuponda, Nuha, dan Towuti. Sebagai langkah persiapan, tim LPPM Unhas yang dipimpin Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, melakukan audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada Senin (06/10/2025). Turut hadir Kepala Pusat Penelitian Agraria LPPM Unhas, Dr. Kahar, beserta rombongan.

 

Pertemuan berlangsung di Lounge Ruangan Bupati Luwu Timur, dan diterima oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Luwu Timur, Masdin. Ia hadir bersama Kepala BKAD Ramadhan Pirade, Kepala Bapenda Muhammad Said, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Chaeruddin Arfah, serta Analis Hukum Ahli Muda Zulkifli.

 

Dalam pemaparannya, Prof. Abrar menegaskan pentingnya sosialisasi ini sebagai sarana edukasi publik mengenai transformasi perizinan pertambangan.

 

“Perubahan status dari KK menjadi IUPK membawa konsekuensi hukum dan teknis yang perlu dipahami masyarakat. Begitu pula perubahan jadwal evaluasi dokumen pasca tambang dari 2025 ke 2026,” tegas Prof. Abrar.

 

Ia menjelaskan bahwa jadwal kegiatan juga mengalami penyesuaian. Awalnya direncanakan pada 22–25 Oktober 2025, namun kini digeser ke pertengahan November agar pelaksanaannya lebih optimal dan memungkinkan partisipasi masyarakat yang lebih luas.

 

Perubahan status menjadi IUPK memiliki dampak langsung bagi daerah operasi, termasuk Luwu Timur. Selain menata ulang aspek legal dan administratif perusahaan, perubahan ini juga berkaitan dengan kewajiban lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan rencana pasca tambang yang menjadi kepentingan jangka panjang bagi masyarakat sekitar.

 

Melalui sosialisasi oleh Unhas, masyarakat empat kecamatan akan memperoleh pemahaman lebih jelas tentang: kewajiban baru perusahaan dalam skema IUPK, penyesuaian rencana pasca tambang, dampak terhadap lingkungan dan ruang hidup,serta ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaannya.

 

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Luwu Timur, Masdin, menyambut baik rencana ini dan menilai sosialisasi tersebut penting untuk memperkuat transparansi dalam sektor pertambangan.

 

“Pemda tentu mendukung penuh langkah sosialisasi ini, karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan investasi PT Vale di Luwu Timur,” kata Masdin.

 

Ia menambahkan bahwa hasil audiensi akan segera dilaporkan kepada Bupati Luwu Timur guna memastikan dukungan penuh pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.

 

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga mampu membuka ruang dialog antara masyarakat, pemerintah, dan pihak akademisi. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan pelaksanaan IUPK serta rencana pasca tambang.

 

Unhas melalui LPPM menempatkan kegiatan ini sebagai bagian dari kontribusi perguruan tinggi dalam memastikan governance pertambangan berlangsung secara inklusif dan akuntabel di Luwu Timur.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini