HNM INDONESIA

Berita Dalam Genggaman

Dokter JHS Resmi Tersangka, Direktur RSUD Batara Guru: Dinonaktifkan dari Pelayanan

 

Minggu 28 September 2025

Oleh: Adi Barapi

 

LUWU, hnmindonesia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu resmi menetapkan dr. JHS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila. Menyikapi hal tersebut, pihak RSUD Batara Guru Belopa mengambil langkah tegas dengan memproses penonaktifan JHS dari seluruh kegiatan pelayanan medis di rumah sakit.

 

Direktur RSUD Batara Guru Belopa, dr. Daud Mustakim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi langsung dari penyidik terkait status hukum JHS. Menurutnya, surat resmi penetapan tersangka akan disampaikan pada Senin, 29 September 2025.

 

“Kami sudah dihubungi penyidik. Besok surat resmi penetapan tersangkanya kami terima, setelah itu proses penonaktifannya kita lakukan,” ujar dr. Daud Mustakim, Minggu (28/9/2025).

 

Daud menegaskan, rumah sakit menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Ia menambahkan, penonaktifan JHS dilakukan agar pelayanan medis di RSUD Batara Guru tetap berjalan baik dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

 

“Ini bentuk komitmen kami menjaga nama baik rumah sakit dan memberikan rasa aman bagi pasien maupun tenaga kesehatan lainnya,” imbuhnya.

 

Langkah tegas RSUD Batara Guru mendapat dukungan dari kalangan pemuda di Luwu. Aktivis pemuda, Ismail Wahid, menilai keputusan tersebut penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

 

“Kami mendukung penuh langkah tegas pihak rumah sakit. Bagi kami, yang terpenting adalah bagaimana masyarakat tetap merasa aman dan nyaman ketika datang berobat. Pasien dan keluarga pasien tidak boleh merasa resah atau takut dengan situasi ini,” ujarnya.

 

Ismail berharap, pelayanan rumah sakit tidak terganggu pasca penonaktifan JHS.

 

“Pelayanan kesehatan adalah kebutuhan dasar yang sangat vital. Kami berharap semua tenaga medis tetap solid, bekerja profesional, dan tidak terpengaruh dengan masalah ini. Kasus hukum biarlah berjalan, sementara pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Ismail menegaskan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan JHS merupakan tindakan oknum, bukan mencerminkan institusi rumah sakit secara keseluruhan.

 

“Kita harus melihat ini sebagai perbuatan individu yang merugikan dirinya sendiri sekaligus mencoreng nama baik rumah sakit. Namun kami percaya, manajemen RSUD Batara Guru punya komitmen untuk menjaga integritas dan tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.

 

Sementara itu, pihak kepolisian hingga kini masih terus mendalami kasus yang menjerat dr. JHS. Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang dilakukan penyidik.

 

Dengan status hukum ini, dr. JHS akan menghadapi proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini