HNM INDONESIA

Berita Dalam Genggaman

Derita Kasma dan Keluarga di Desa Senga Selatan: Terjebak Aturan, Tinggal di Gubuk Bocor Tanpa Bantuan

Penampakan Gubuk Reot Kasma di Desa Senga Selatan.

 

Rabu 17 September 2025

 

LUWU, hnmindonesia.com, – Di sebuah sudut terpencil Desa Senga Selatan, Kasma, seorang ibu dengan enam anak, menjalani kehidupan penuh penderitaan. Gubuk reyot yang mereka tempati kini tak lagi layak huni, dengan atap yang bocor parah sehingga setiap kali hujan turun, air dengan leluasa merembes ke dalam, membasahi seluruh isi rumah. Meskipun kondisi rumahnya sangat memprihatinkan, Kasma dan keluarganya terhalang oleh aturan yang ketat, membuat mereka tidak bisa mendapatkan bantuan bedah rumah dari pemerintah.

 

Program bedah rumah yang diinisiasi pemerintah daerah memang menjadi harapan bagi banyak keluarga miskin yang membutuhkan tempat tinggal yang layak. Namun, untuk mendapatkan bantuan tersebut, ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi, yaitu rumah harus dibangun di atas lahan milik sendiri. Kasma, yang tinggal di atas lahan yang bukan miliknya, terpaksa harus menerima kenyataan pahit: ia tidak bisa mendapat bantuan tersebut.

 

“Kami sudah mengajukan bantuan, tetapi selalu ditolak karena lahan tempat kami tinggal bukan milik kami. Kami sangat membutuhkan bantuan, tapi peraturan itu menghalangi kami,” ungkap Kasma dengan wajah yang lelah namun penuh harapan. “Kami hanya ingin memiliki rumah yang aman untuk anak-anak kami.”

 

Kasma bukanlah satu-satunya yang terjebak dalam masalah ini. Banyak keluarga lain di Desa Senga Selatan yang tinggal di atas tanah sewa atau tanah warisan keluarga yang tidak memiliki surat tanah. Mereka sangat membutuhkan rumah yang layak, namun terhalang oleh ketatnya aturan yang disyaratkan untuk bantuan bedah rumah.

 

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Luwu mencoba memberikan solusi. Attar, Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Luwu, menyampaikan bahwa Pemkab Luwu sebenarnya bisa memberikan bantuan, asalkan keluarga tersebut bisa membuktikan kepemilikan atas tanah melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

 

“Untuk keluarga seperti Kasma, meskipun mereka tidak memiliki sertifikat tanah, jika mereka dapat membuktikan bahwa tanah tersebut atas nama mereka melalui pembayaran PBB, kami bisa mempertimbangkan untuk memberikan bantuan bedah rumah,” jelas Attar.

 

Ia menambahkan, pihaknya mengusulkan agar keluarga Kasma dapat mengajukan bantuan, asal di atas tanah yang sah, minimal dengan bukti pembayaran PBB sebagai tanda bahwa mereka bertanggung jawab atas tanah tersebut.

 

Meski demikian, usulan ini tetap memerlukan proses verifikasi lebih lanjut. Hal ini membuka peluang bagi keluarga yang berada dalam situasi serupa untuk bisa mendapatkan bantuan, dengan cara yang lebih fleksibel tanpa harus terpaku pada aturan yang terlalu kaku.

 

Namun, meskipun ada usulan tersebut, Kasma dan keluarga masih harus berjuang keras. Di tengah keterbatasan ekonomi, mereka harus mencari cara untuk membuktikan klaim mereka terhadap tanah yang mereka tempati, sebuah tugas yang tidak mudah.

 

Kasma dan keluarganya tetap berjuang dengan harapan bahwa suatu saat nanti mereka bisa memiliki rumah yang aman dan nyaman. Bagi Kasma, bantuan bedah rumah bukan hanya soal tempat tinggal, tetapi juga tentang memberikan masa depan yang lebih baik bagi anak-anaknya.

 

“Saya hanya ingin anak-anak saya bisa tumbuh dengan tenang, tanpa takut rumah kami akan roboh saat hujan turun. Semoga ada jalan keluar untuk kami,” kata Kasma, matanya berkaca-kaca.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini