Bupati Luwu Timur Instruksikan Sekolah Terapkan Belajar Daring Sementara
Senin 01 September 2025
Luwu Timur, hnmindonesia.com, – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi mengumumkan kebijakan pembelajaran secara daring bagi seluruh lembaga pendidikan, mulai dari tingkat PAUD hingga SMP sederajat.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, yang dikeluarkan pada Minggu (31/8/2025). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulawesi Selatan sekaligus respon atas kondisi sosial di beberapa daerah yang ditandai dengan meningkatnya aksi demonstrasi.
“Keselamatan dan kelancaran proses belajar mengajar harus tetap menjadi prioritas. Karena itu, untuk sementara waktu pembelajaran dilaksanakan secara daring,” bunyi salah satu poin edaran dengan nomor 400.3/1010/DIKBUD tersebut.
Beberapa ketentuan yang diatur dalam edaran itu, di antaranya:
1. Proses pembelajaran daring berlaku mulai 1–4 September 2025.
2. Kepala sekolah diminta melakukan pengawasan dan memastikan kegiatan belajar tetap berjalan efektif, serta menjaga kondisi sekolah tetap aman.
3. Sistem belajar dari rumah ini hanya berlaku sementara, sampai situasi dinyatakan kembali kondusif.
4. Informasi lebih lanjut mengenai kelanjutan kebijakan akan diumumkan kemudian sesuai perkembangan keadaan.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap kegiatan belajar tetap berjalan tanpa mengurangi kualitas pendidikan meskipun dilakukan dari rumah.
Tinggalkan Balasan