BPOM Tegaskan Suplemen Dr. Lee Soo Wook Produk Ilegal
Minggu 24 Agustus 2015, 12:23 WITA
Oleh: Adi Barapi
JAKARTA, hnmindonesia.com, – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap peredaran suplemen kesehatan bermerek Dr. Lee Soo Wook (Dr. LSW) yang marak dijual di berbagai marketplace dan media sosial. BPOM menegaskan, produk tersebut ilegal dan tidak memiliki izin edar resmi.
Kepala BPOM RI, dalam keterangannya, menyebut bahwa hingga saat ini Dr. LSW tidak terdaftar di BPOM, sehingga produk tersebut tidak terjamin keamanan, mutu, maupun khasiatnya.
“Produk dengan merek Dr. Lee Soo Wook atau Dr. LSW yang beredar luas di pasaran tidak pernah mendapat persetujuan edar dari BPOM. Dengan demikian, produk tersebut adalah ilegal dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas BPOM, Minggu (24/8/2025).
BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli suplemen kesehatan, dengan selalu mengecek nomor izin edar BPOM melalui situs resmi atau aplikasi BPOM Mobile.
Selain itu, BPOM mengingatkan para pelaku usaha, termasuk penjual online, untuk tidak memperdagangkan produk yang tidak terdaftar. Tindakan tegas akan diberikan bagi pihak yang terbukti menjual atau mengedarkan produk ilegal karena dianggap melanggar ketentuan perlindungan konsumen.
“Kami akan terus melakukan patroli siber dan operasi penertiban bekerja sama dengan kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta platform marketplace untuk menurunkan iklan dan tautan penjualan produk ilegal tersebut,” tambahnya.
Masyarakat yang terlanjur membeli produk Dr. LSW diminta untuk segera menghentikan penggunaan dan melaporkan ke BPOM jika menemukan peredaran suplemen tersebut di pasaran.
BPOM menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal yang dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan.
Tinggalkan Balasan