HNM INDONESIA

Berita Dalam Genggaman

Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakilnya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG

Redaktur News - 293 Dilihat

Rabu, 3 Juni 2026 ,Jam : 17.30 WIB

Redaksi

JAKARTA ,HnmIndonesia.com– Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Ketiga tersangka masing-masing adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan wakil kepala, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup sehingga status ketiga saksi kami tingkatkan menjadi tersangka. Para tersangka diduga mengarahkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis melalui yayasan yang memiliki afiliasi dengan mereka, meskipun yayasan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Syarief.

Menurut penyidik, pengelolaan Program MBG seharusnya dilakukan melalui yayasan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Namun dalam pelaksanaannya, diduga terdapat yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka dan digunakan untuk mengelola program tersebut.

Selain itu, para tersangka juga diduga memperoleh keuntungan atau insentif harian dari pelaksanaan program. Penyidik turut menemukan adanya dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pelaksanaan kegiatan.

“Penyidik juga menemukan adanya dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pelaksanaan program. Selain itu, para tersangka diduga memperoleh keuntungan atau insentif dari kegiatan tersebut serta terdapat pengadaan peralatan yang tidak sesuai spesifikasi dan ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” lanjut Syarief.

Penyidikan juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan peralatan pendukung program. Sejumlah peralatan yang disediakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami peran masing-masing tersangka, menelusuri aliran dana, serta menghitung secara pasti besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini,” tutup Syarief.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026 tersebut.