Kajati Berkunjung ke Kejari Luwu, Jurnalis Dilarang Mendekat
Senin 11 Mei 2026, 11:00 WITA
Redaksi
LUWU, hnmindonesia.com, – Sejumlah wartawan dilarang masuk ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu saat hendak melakukan peliputan agenda kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Sila Haholongan Pulungan, Senin (11/5/2026).
Salah seorang jurnalis media online, Ady, mengaku dirinya dicegat saat tiba di Kantor Kejari Luwu untuk melakukan peliputan kegiatan tersebut. Saat itu, gerbang kantor disebut sudah tertutup rapat dan dijaga sejumlah petugas Pengamanan Dalam (Pamdal).
“Saat tiba di depan gerbang Kantor Kejari Luwu, pagar memang sudah tertutup rapat,” ujar Ady.
Menurutnya, sejumlah petugas Pamdal yang berjaga di depan gerbang menyampaikan bahwa wartawan tidak diperbolehkan masuk ke area kantor.
“Saya sempat menyampaikan kalau saya dari media online, tetapi Pamdal tetap mengatakan dilarang masuk,” katanya.
Ady mengaku sempat memperjelas kembali apakah larangan tersebut juga berlaku bagi media yang hendak melakukan peliputan. Namun, petugas Pamdal tetap menegaskan bahwa wartawan tidak diperkenankan masuk.
Baca Juga:
Saat ditanya mengenai pihak yang memberikan instruksi larangan tersebut, petugas Pamdal disebut menyampaikan bahwa perintah berasal dari Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Luwu, Prasetyo Purbo.
“Ketika ditanya siapa yang menyuruh, Pamdal menjawab Kasi Intel,” ungkap Ady.
Karena tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan peliputan, Ady akhirnya memilih meninggalkan lokasi.
Peristiwa tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Selain itu, Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Bahkan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

