HNM INDONESIA

Berita Dalam Genggaman

Segini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026 Berdasarkan SK Bupati Luwu Timur

admin - 133 Dilihat
Selasa 03 Maret 2026, 10:23 WITA

Oleh: Indra Gunawan, Editor: Adi Barapi

LUWU TIMUR, HNMIndonesia.com, –  Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang harus ditunaikan setiap tahun dari harta atau makanan yang di konsumsi, dibayarkan pada bulan Ramadhan beserta Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji dan Fidyah.

 

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pun menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji dan Fidyah Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi yang disahkan dengan Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 96/A-06/III/Tahun 2026.

 

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Luwu Timur, Amran Akmal mengatakan bahwa, besaran zakat fitrah tahun ini telah ditetapkan bersadarkan SK Bupati Luwu Timur.

 

“Jadi masyarakat yang ingin membayar zakatnya, silahkan disesuaikan dengan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” pesan Amran, Selasa (3/3/2026).

 

Adapun besaran Zakat Fitrah tersebut ialah :

1. Beras TERENDAH Rp. 13.000 x 3 kg = Rp. 39.000/orang,
2. Beras SEDANG Rp. 15.000 x 3 kg = Rp. 45.000/orang,
3. Beras TERTINGGI Rp. 17.000 x 3 Kg = Rp. 51.000/orang.

 

Sementara untuk Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM) ialah Rp. 30.000/KK.

 

“Selanjutnya besaran Infaq Calon Haji ialah 1.000.000 per orang dan untuk besaran Fidyah ialah Rp. 35.000 per jiwa per hari,” terang Kabag Kesra Lutim.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini