Aduan Guru Honorer Bongkar Dugaan Pemotongan Gaji di SDN 2 Wawo Kolaka Utara
Jumat 23 Januari 2026, 10:34 WITA
Oleh: Elyas Bhagy
KOLAKA UTARA | HNMIndonesia.com,- Dugaan pemotongan gaji guru honorer mencuat di SD Negeri 2 Wawo, Kabupaten Kolaka Utara. Sejumlah guru honorer mengaku gaji mereka dipotong oleh kepala sekolah berinisial ES, tanpa penjelasan yang jelas, terbuka, dan transparan.
Keluhan tersebut disampaikan para guru honorer kepada Kartini, seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di SDN 2 Wawo. Kepada Kartini, para guru honorer mencurahkan keresahan mereka karena merasa dirugikan, namun mengaku takut melaporkan langsung persoalan tersebut kepada pihak sekolah maupun instansi terkait.
Kartini mengungkapkan, pemotongan gaji yang dialami para guru honorer dilakukan dengan nominal yang bervariasi. Ironisnya, tidak ada penjelasan resmi terkait dasar pemotongan, baik secara lisan maupun tertulis.
“Guru-guru honorer ini datang dan mengadu karena merasa tidak berdaya. Mereka takut, tapi merasa haknya diambil,” ujar Kartini kepada wartawan.
Menurut Kartini, ketakutan para guru honorer bukan tanpa alasan. Mereka khawatir, jika melaporkan langsung dugaan pemotongan gaji tersebut, akan berdampak pada kelangsungan pekerjaan mereka di sekolah tersebut.
“Status mereka honorer, jadi mereka takut kalau nanti justru diberhentikan atau tidak lagi diberi jam mengajar,” tambahnya.
Sebagai bentuk kepedulian dan rasa tanggung jawab moral, Kartini kemudian menyampaikan aduan para guru honorer itu kepada wartawan agar persoalan tersebut mendapat perhatian publik dan dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara, Dr. Syamsuryani, mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan pemotongan gaji guru honorer maupun dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 2 Wawo.
“Mohon maaf, kasus ini belum kami ketahui karena tidak ada surat pengaduan sebelumnya untuk ditindaklanjuti,” kata Dr. Syamsuryani saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, Kepala SDN 2 Wawo berinisial ES membantah adanya pemotongan gaji guru honorer. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pemotongan, melainkan hanya melakukan penyesuaian anggaran sesuai dengan petunjuk teknis Dana BOS.
“Tidak ada pemotongan gaji guru honorer. Yang ada hanya pengurangan anggaran sekitar 20 persen sesuai juknis Dana BOS. Tuduhan pemotongan itu tidak benar,” ujar ES.
Namun demikian, berdasarkan penelusuran terhadap regulasi Dana BOS, ketentuan 20 persen yang dimaksud dalam petunjuk teknis bukanlah dasar untuk melakukan pemotongan langsung terhadap gaji individu guru honorer.
Dalam Permendikbudristek tentang Dana BOS Reguler, disebutkan bahwa maksimal 20 persen dari total Dana BOS sekolah dapat dialokasikan untuk belanja pegawai non-ASN dalam satu tahun anggaran. Ketentuan tersebut mengatur batas penggunaan anggaran secara keseluruhan, bukan sebagai dasar pemotongan honor guru honorer secara sepihak.
Artinya, jika anggaran BOS tidak mencukupi, sekolah seharusnya melakukan penyesuaian melalui perencanaan anggaran sekolah yang dituangkan dalam RKAS/RAPBS secara transparan dan terdokumentasi, bukan dengan pemotongan gaji tanpa dasar tertulis dan tanpa persetujuan guru honorer.
Selain dugaan pemotongan gaji, ES juga diduga menggunakan Dana BOS sebesar Rp4 juta untuk membayar utang pribadinya. Dugaan tersebut menambah sorotan terhadap pengelolaan keuangan sekolah dan memicu pertanyaan terkait akuntabilitas penggunaan dana negara.
Tudingan tersebut kembali dibantah oleh ES. Ia menegaskan tidak pernah menggunakan Dana BOS untuk kepentingan pribadi dan menyebut seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya sebagai fitnah.
“Tidak pernah guru honorer mengadu soal dugaan pemotongan gaji itu. Itu fitnah,” ucap ES.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kolaka Utara belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemotongan gaji guru honorer maupun dugaan penyimpangan Dana BOS di SDN 2 Wawo. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.


Tinggalkan Balasan