Edarkan Obat Keras Ilegal, Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Luwu Timur
Sabtu 13 Desember 2025 | 16:17 WITA
Oleh: Indra Gunawan, Malili
LUWU TIMUR, hnmindonesia.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Timur mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar di Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 Wita, di depan Kantor JNE Desa Rantemario, Kecamatan Tomoni. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Nasruddin.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial S.R. dan A.A. Keduanya diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin edar di wilayah tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku di lokasi,” ungkap AKP Nasruddin.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 box obat jenis THD Logo Y sebanyak 2.000 butir, masing-masing box berisi 1.000 butir, 1 papan obat jenis Tramadol berjumlah 10 butir, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam, 1 kotak karton yang dibungkus plastik warna hitam dan ungu yang terdapat nomor resi, serta 1 unit sepeda motor.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Luwu Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mengamankan dan memeriksa pelaku, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk keperluan pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor).
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 60 angka 10 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.


Tinggalkan Balasan