Peran AL, Tersangka Korupsi BPNT Luwu, Seret Dua Suplair jadi Tersangka
Jumat 05 Desember 2025 | 16:20 WITA
Oleh: Marwan Simalla – Editor: Ade Barapi
LUWU, hnmindonesia.com – AL, tersangka kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2020 pada Dinas Sosial Kabupaten Luwu, semakin tersudut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu mengungkap perannya dalam mengatur isi paket bantuan pangan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). AL diketahui memerintahkan dua suplair untuk mengganti komoditas ikan segar menjadi ikan kemasan atau ikan kaleng.
Fakta tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, dalam jumpa pers di Aula Kejari Luwu, Jumat (05/12/2025) sore. Menurutnya, perubahan komoditas itu bukan tanpa tujuan. Dari hasil penyidikan, AL menerima fee dari dua suplair setelah perubahan paket dilakukan.
Selain itu, AL juga mengatur jenis bahan pangan yang seharusnya menjadi hak pilihan penerima manfaat.
“Seharusnya penerima manfaat bisa memilih sendiri komoditas, namun yang terjadi justru sudah diatur sepihak oleh AL, sehingga penerima manfaat tidak punya pilihan, padahal aturannya jelas, penerima manfaat berhak menentukan jenis pangan yang diinginkan,” tegas Andi Ardiaman.
Pernyataan Suplair yang Ikut Jadi Tersangka
Salah satu suplair yang kini turut ditetapkan sebagai tersangka, ML, mengaku hanya mengikuti instruksi AL yang bertindak sebagai koordinator daerah (Korda). Ia mengklaim tidak mengetahui bahwa mengganti ikan segar ke ikan kaleng merupakan pelanggaran.
“Saya tidak tahu, kami hanya melaksanakan perintah AL sebagai Korda,” kata ML.
Penggeledahan di Dinas Sosial Luwu Ungkap Dokumen Penting
Sebelum menetapkan para tersangka, Kejari Luwu terlebih dahulu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Luwu pada awal pekan lalu. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita berbagai dokumen penting seperti daftar suplair, nota pengiriman, hingga bukti transaksi yang diduga terkait pembayaran fee.
Beberapa ruang kerja pejabat juga diperiksa untuk menelusuri aliran dana dan pola pengaturan komoditas bantuan. Sejumlah dokumen yang disita kini menjadi barang bukti penting yang menguatkan peran AL dan dua suplair lainnya.
Dengan bertambahnya dua suplair sebagai tersangka, total tiga orang kini telah ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas II A Palopo untuk menjalani masa penahanan.
Kejari Luwu memastikan penyidikan masih terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan.


Tinggalkan Balasan