Kejari Luwu Geledah Dinsos, Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BPNT 2020
Jumat 05 Desember 2025 | 16:20 WITA
Oleh: Marwan Simalla
LUWU, hnmindonesia.com, — Upaya pengungkapan dugaan korupsi dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu tahun anggaran 2020 kini memasuki tahap serius. Kejaksaan Negeri Luwu (Kejari Luwu) telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Sosial Kabupaten Luwu, menyita dokumen penting, dan – setelah pemeriksaan intensif — menetapkan tiga tersangka.
Pada Kamis, 27 November 2025, sekira pukul 13.00 WITA, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu mendatangi kantor Dinas Sosial Luwu. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Luwu Nomor: Print-1366/P.4.35.4/Fd.2/11/2025 tertanggal 25 November 2025.
Operasi dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, bersama tim penyidik khusus dan tim intelijen. Dalam penggeledahan, penyidik menyisir sejumlah ruangan administrasi yang berkaitan dengan penyaluran BPNT. Sejumlah dokumen dianggap relevan dan kemudian disita sebagai barang bukti.
Proses penggeledahan berlangsung secara terbuka, tertib, dan kondusif. Pihak Dinas Sosial disebut kooperatif — memberikan akses ruang kerja serta dokumen yang dibutuhkan penyidik, sehingga kegiatan berlangsung lancar dan selesai sekitar pukul 15.00 WITA.
Menurut penyidik, penggeledahan ini adalah bagian penting dari rangkaian penyidikan — untuk mencari dan memperkuat alat bukti sebelum menentukan tersangka.
Hasil penyidikan akhirnya mengarah pada tiga tersangka. Salah satunya adalah AL — ASN di Dinas Sosial Kabupaten Luwu yang ditunjuk sebagai Koordinator Daerah (Korda) dalam program BPNT. Dua lainnya, ML dan CR, berperan sebagai suplair.
Berdasarkan hasil audit internal oleh Inspektorat Kabupaten Luwu, kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 2 miliar. (Audit ini disebut dalam rilis penetapan tersangka.)
Setelah penetapan tersangka, ketiganya langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Palopo untuk menjalani masa penahanan. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik menilai kasus tersebut cukup serius untuk dilakukan penahanan dini.
Menurut penjelasan Kajari Luwu, penggeledahan di Dinas Sosial — bersama penggeledahan sebelumnya di instansi pemerintahan lain — merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di jajaran pemerintahan Kabupaten Luwu.
Beberapa warga menyambut positif langkah cepat tersebut. Mereka menilai tindakan ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak lagi sekadar “membuka kasus”, tetapi benar-benar bertindak tegas hingga ke titik penahanan — memberi harapan bahwa penyalahgunaan anggaran tidak akan dibiarkan.


Tinggalkan Balasan