HNM INDONESIA

Berita Dalam Genggaman

Kejari Geledah Kantor Dinas Sosial Luwu, Maslim Beberkan Fakta Penyaluran BPNT Saat Ia Menjabat

 

Minggu 29 November 2025 | 17:23 WITA

Oleh: Indra Gunawan

 

 

LUWU, hnmindonesia.com, – Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Luwu pada Kamis siang memunculkan sejumlah fakta baru terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Mantan Kepala Dinas Sosial Luwu, Maslim, yang menjabat pada periode saat program BPNT berjalan, mengungkap bahwa ia pernah menegur stafnya yang juga bertugas sebagai Koordinator Daerah (Korda) BPNT karena adanya indikasi keterlibatan yang tidak sesuai aturan.

“Saya sudah pernah mengingatkan Korda agar tidak terlibat langsung dalam penyaluran BPNT. Penyaluran itu harus mengikuti petunjuk teknis yang sudah ada,” kata Maslim.

Ia menjelaskan, pada masa itu Dinas Sosial menerima banyak keluhan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Salah satu keluhan terbesar adalah soal kualitas bahan pangan yang tidak sesuai juknis.

“Seharusnya ikan yang disalurkan itu ikan segar, tapi ada beberapa daerah diberi ikan kaleng. Saya tanya Korda, kenapa begitu? Dia bilang sudah koordinasi dengan Dinsos Provinsi,” ungkap Maslim.

Karena banyaknya keluhan dari KPM, Maslim akhirnya memutuskan mengganti agen penyalur BPNT.

“Setelah diganti ke Mulyadi, tidak ada lagi keluhan dari penerima bantuan,” ujarnya.

Maslim juga menyebut bahwa kasus terkait BPNT ini sebenarnya pernah diselidiki Polda sebelumnya.

Setelah Maslim tidak lagi menjabat, posisi Kepala Dinas digantikan Baharuddin, sementara ML masih menjabat sebagai Korda BPNT di periode berikutnya.

Aturan Singkat Terkait BPNT yang Diduga Dilanggar

Program BPNT diatur dalam Permensos Nomor 20 Tahun 2019, dengan beberapa poin penting:

Bantuan harus disalurkan non-tunai melalui e-Warong/agen resmi.

Komoditas pangan wajib sesuai juknis, tidak boleh diganti—misalnya ikan segar tidak boleh diganti menjadi ikan kaleng tanpa keputusan resmi.

Korda, pendamping, maupun agen dilarang mengatur atau mengarahkan KPM terkait barang yang harus mereka ambil.

Pelaksana wajib menjaga administrasi, bukti transaksi, dan penyaluran agar transparan dan tidak menyimpang.

Dugaan penggantian komoditas tanpa dasar, serta keterlibatan pihak yang tidak berwenang dalam pengaturan penyaluran, menjadi bagian dari fokus penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini