HNM INDONESIA

Berita Dalam Genggaman

Aset Desa Diduga Disalahgunakan, Kejari Luwu Geledah Kantor DPMD

 

Senin 17 November 2025 | 10:23 WITA

Oleh: Nurfauzan – Editor: Adi Barapi

 

 

LUWU, hnmindonesia.com, – Penyidikan dugaan penyalahgunaan aset Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, memasuki tahap penting. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu melakukan penggeledahan intensif di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 WITA.

 

Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print–1318/P.4.35.4/Fd.1/11/2025 tertanggal 13 November 2025.

 

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus, Rama Hadi, bersama jajaran penyidik dan didukung Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu. Tim bergerak ke sejumlah ruangan, termasuk ruang arsip dan ruang kepala bidang tertentu, untuk memastikan seluruh dokumen yang berkaitan dengan aset desa dapat diperiksa.

 

“Operasi tersebut berlangsung selama sekitar 2 jam 30 menit, mulai pukul 10.00 hingga 12.30 WITA. Durasi panjang ini  ⁰menggambarkan fokus dan ketelitian penyidik dalam menelusuri dokumen-dokumen yang berpotensi mengungkap pola penyimpangan aset desa,” kata Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardiaman, Senin (17/11/2025).

 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang dianggap berkaitan langsung dengan pengelolaan aset Desa Rante Balla. Dokumen yang diamankan meliputi berkas administrasi, laporan penggunaan aset, serta dokumen pendukung lain yang dinilai krusial untuk memperkuat pembuktian.

 

Seluruh dokumen disegel dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Luwu sebagai barang bukti untuk pendalaman lebih lanjut. Sementara DPMD Kabupaten Luwu kooperatif dalam mendampingi penyidik selama proses berlangsung. Akses ke seluruh ruangan yang diperlukan diberikan, sehingga pencarian dokumen berjalan tanpa hambatan berarti.

 

“Kami fokus memastikan semua dokumen yang dibutuhkan penyidik dapat ditemukan,” ujar salah satu pejabat DPMD yang berada di lokasi.

 

Selama berlangsungnya kegiatan, situasi tetap aman dan kondusif. Penggeledahan diakhiri pada pukul 12.30 WITA setelah seluruh dokumen yang dicari dinyatakan berhasil ditemukan atau dipastikan telah disita.

 

Dugaan penyimpangan aset desa berawal dari laporan masyarakat terkait penggunaan aset yang dinilai tidak sesuai peruntukan. Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan bahwa penyidikan akan berlanjut, termasuk kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak tertentu.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini