HNM INDONESIA

Berita Dalam Genggaman

Mobilisasi Alat Berat Perusahaan Tambang Disorot, Tanpa Pengawalan Polisi

 

 

Kamis, 30 Oktober 2025 | 

 

LUWU, hnmindonesia.com – Mobilisasi alat berat milik salah satu perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, menuai sorotan dari masyarakat.

 

Pasalnya, sejumlah alat berat jenis ekskavator dan dozer yang diangkut menggunakan mobil tronton dari Pelabuhan Tadette menuju wilayah pegunungan Latimojong terlihat melintas tanpa adanya pengawalan dari pihak Kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu.

 

Kondisi tersebut dinilai berisiko mengingat ukuran dan bobot kendaraan pengangkut yang cukup besar, sehingga berpotensi mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lainnya.

 

Salah satu warga, Ismail Wahid mengaku sempat melihat rombongan truk tronton bermuatan alat berat melintas di Jalan Trans Sulawesi tanpa pengawalan.

 

“Itu truk besar sekali, muat ekskavator. Harusnya ada pengawalan, karena lewatnya pas jam ramai,” ujar Ismail, Kamis (30/10/2025).

 

Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Luwu, AKP H. Sarif, menegaskan bahwa setiap pengangkutan alat berat di jalan umum wajib melalui prosedur izin dan pengawalan resmi dari Kepolisian.

 

“Sesuai aturan, kendaraan dengan dimensi atau muatan berlebih (over dimension dan over load) wajib mendapat rekomendasi dan pengawalan dari Polri. Itu untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” jelas AKP Sarif.

 

Sarif menambahkan pihaknya akan menelusuri kegiatan mobilisasi alat berat itu. Jika benar tanpa izin dan pengawalan, tentu pihaknya akan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Ketentuan mengenai pengawalan kendaraan bermuatan besar diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya:

 

Pasal 194 ayat (1): “Setiap kendaraan bermotor yang karena ukuran, muatan, atau sifatnya dapat menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan lain wajib mendapatkan izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

 

Pasal 287 ayat (1): “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pengangkutan dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

 

AKP H Sarif juga mengingatkan pihak perusahaan agar selalu berkoordinasi dengan kepolisian sebelum melakukan mobilisasi alat berat di jalur umum.

 

“Kami terbuka untuk koordinasi. Tujuannya bukan mempersulit, tapi memastikan keselamatan semua pengguna jalan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini