HNM INDONESIA

Berita Dalam Genggaman

Pemkab Luwu Timur Perketat Pengawasan Harga Gabah, Tim Cepat Turun ke Lapangan

 

 

Rabu 29 Oktober 2025, 10:23 WITA

Oleh: Indra Gunawan – Editor: Adi Barapi

 

LUWU TIMUR, hnmindonesia.com, – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bergerak cepat menertibkan praktik pembelian gabah di bawah harga standar. Langkah ini menjadi perhatian utama setelah Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menekankan pentingnya menjaga harga minimal Rp6.500 per kilogram saat menghadiri panen padi Deplot penangkaran paket teknologi budidaya padi di BPP Wotu, Rabu (29/10/2025).

 

Bukan hanya imbauan, Bupati Irwan mengatakan pihaknya telah menurunkan tim pengawasan harga gabah yang melibatkan Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, hingga penyuluh pertanian di tingkat kecamatan. Tim ini bertugas memonitor transaksi di lapangan serta menerima laporan cepat dari petani bila terjadi pelanggaran harga.

 

“Kami ingin memastikan tidak ada celah permainan harga. Jadi bukan sekadar mengimbau, kami sudah bergerak untuk memperketat pengawasan,” jelas Bupati Irwan.

 

Menurutnya, fluktuasi harga yang kerap terjadi setiap musim panen membuat petani berada pada posisi rentan. Karena itu, pemerintah daerah menilai perlunya mekanisme respon cepat sehingga persoalan harga bisa ditangani sebelum merugikan petani secara luas.

 

“Begitu ada laporan pembelian di bawah harga standar, tim langsung mengecek. Kalau terbukti, kami tindak sesuai aturan. Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada petani,” tegasnya.

 

Bupati Irwan menambahkan bahwa pihak pengusaha penggilingan dan para pedagang gabah telah dipanggil untuk diberikan penegasan aturan harga. Pemerintah meminta seluruh pelaku usaha mendukung kestabilan harga sebagai bentuk komitmen bersama mendorong ketahanan pangan daerah.

 

“Petani sudah mengeluarkan biaya dan tenaga yang tidak sedikit. Mereka berhak mendapatkan kepastian harga. Tanpa petani yang sejahtera, ketahanan pangan kita juga akan terganggu,” ujar Irwan.

 

Pemerintah berharap kerja sama seluruh pemangku kepentingan, termasuk kelompok tani dan penyuluh pertanian, dapat memperkuat pengawasan di tingkat lapangan sehingga praktik-praktik yang dapat merugikan petani dapat ditekan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini